Jakarta, Arah Batam – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan mendorong pertumbuhan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa hingga tahap pertama, 2,45 juta pekerja telah menerima BSU sebesar Rp600 ribu per orang, dari total 3,69 juta penerima yang telah ditetapkan. Sisanya, sekitar 1,24 juta orang, masih dalam proses penyaluran.
Sementara itu, tahap kedua BSU tengah dipersiapkan, dengan 4,5 juta calon penerima yang telah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kini masuk proses verifikasi.
Tanpa Potongan, Tanpa Perantara
Yassierli menegaskan bahwa dana BSU ditransfer langsung ke rekening pekerja tanpa potongan apa pun. “Kami pastikan, yang dianggarkan pemerintah itulah yang diterima utuh oleh pekerja,” tegasnya.
Menurutnya, bantuan ini sangat vital bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta, terutama mereka yang hidup dengan upah minimum.
BSU 2025: Rincian dan Syarat
Program BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto, dengan target 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Setiap pekerja akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang disalurkan sekaligus.
Syarat penerima BSU 2025:
- WNI dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan PKH di tahun yang sama.
Penyaluran dilakukan lewat bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Jika tidak memiliki rekening bank, bantuan dikirim via PT Pos Indonesia.
Dasar Hukum dan Akuntabilitas
Program ini merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI & Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025, dengan dasar anggaran melalui DIPA yang terbit 18 Juni 2025.
“Kami pastikan penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada celah penyelewengan,” ujar Yassierli.
Pemerintah berharap, BSU 2025 dapat mendorong konsumsi masyarakat, menstabilkan ekonomi, dan menjadi penopang nyata bagi pekerja di tengah ketidakpastian global. Pemerintah juga menekankan sinergi antara Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan agar distribusi BSU berjalan cepat, tepat, dan bersih. (Alf)