Batam, Arah Batam — Kota Batam dipercaya menjadi tuan rumah konsultasi publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini digelar oleh Komisi 13 DPR RI di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Rabu 2 juli 2025.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi penunjukan Batam sebagai lokasi diskusi strategis nasional ini. Ia menyebut, sebagai kota perbatasan yang multikultural dan dinamis, Batam menghadapi banyak tantangan yang relevan dengan isu perlindungan saksi dan korban.
Dalam sambutannya, Amsakar menyoroti tingginya risiko kejahatan transnasional di Batam, mulai dari perdagangan orang, narkotika, hingga pencucian uang. Ia menekankan bahwa revisi UU ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar bersifat normatif.
Amsakar juga menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak. Ia menyebut banyak korban enggan melapor karena tidak merasa aman, sehingga pembaruan UU ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan menyeluruh.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyatakan bahwa Kepri, termasuk Batam, adalah wilayah yang sangat strategis namun rawan kejahatan lintas batas. Ia menekankan pentingnya kehadiran LPSK yang lebih aktif di daerah-daerah seperti ini.
Sementara itu, Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya, menyebut tujuan konsultasi publik ini adalah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Ia berharap revisi UU dapat lebih responsif terhadap kondisi di lapangan dan memperkuat perlindungan hukum secara menyeluruh.
Batam Jadi Lokasi Konsultasi Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Amsakar Soroti Kerawanan Kejahatan Lintas Batas.
