Mafia Sertifikat Tanah di Kepri Terungkap, Kerugian Capai 16,8 Miliar rupiah.

No comments

Batam, Arah Batam – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang. Ia menyebut langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Kasus ini bermula pada 2023, saat seorang warga Tanjungpinang curiga terhadap keabsahan sertifikat tanahnya saat hendak dialihkan ke versi digital di kantor BPN. Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan aparat gabungan yang kemudian mengungkap jaringan pelaku pemalsuan.

‎Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai oknum petugas BPN palsu, tim hukum, dan anggota satgas fiktif. Total terdapat 44 sertifikat bermasalah dari 247 pemohon, dengan kerugian ditaksir mencapai 16,8 miliar rupiah.

‎Asep menyebut objek tanah yang terlibat tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat hak milik dan hak guna bangunan palsu, ditemukan pula dokumen pembayaran fiktif yang mencatut nama BP Batam, serta faktur ilegal yang digunakan untuk meyakinkan korban.

‎Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis 3 juli 2025. Selain Li Claudia dan Kapolda Kepri, turut hadir Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, dan perwakilan dari Kejati Kepri.(Alf)

Baca juga...

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar