Batam, Arah Batam – polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah memburu lima tersangka kasus penipuan investasi reksadana yang menelan kerugian hingga Rp 5 miliar. Korban dalam kasus ini adalah Syahid Liga, seorang pengusaha asal Batam. Kasus ini telah diusut sejak enam tahun lalu, namun kelima tersangka yang sempat mendapat penangguhan penahanan kini tak diketahui keberadaannya.
Kelima tersangka yaitu Jenny, Marto, Denny, Mujianto, dan Bayu Praskoro Nugroho. Mereka sebelumnya dijerat dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui PT Narada Asset Management. Meski Kejati Kepri menyatakan berkas perkara lengkap (P21), pelimpahan tahap dua belum bisa dilakukan karena para tersangka belum ditemukan.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi reksadana yang diajukan oleh Jenny dan Mujianto kepada Syahid Liga. Berada dalam satu komunitas gereja membuat korban percaya. Jenny bahkan menggunakan nama Tuhan untuk meyakinkan istri korban, menjanjikan imbal hasil Rp 60 juta per bulan.
Setelah menerima uang investasi, pembayaran keuntungan sempat dilakukan sebulan, namun kemudian tersendat. Sejak saat itu, dana korban tak pernah kembali. Salah satu tersangka, Bayu, pernah berjanji mengembalikan dana paling lambat 15 November 2021, namun hingga kini tak kunjung ditepati.
Kuasa hukum korban, Nasib Siahaan, mengaku sudah tiga kali menyurati Kapolda Kepri namun belum mendapat tanggapan memuaskan. Polda Kepri menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran, bahkan hingga ke Medan, guna memastikan para tersangka segera diadili. (Alf)