Batam, Arah Batam – Sebuah organisasi lingkungan, Akar Bhumi Indonesia, resmi melaporkan dugaan pelanggaran reklamasi yang dilakukan PT DIA di kawasan pesisir Teluk Tering, Batam. Laporan itu sudah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lengkap dengan foto dan video sebagai bukti.
Ketua Akar Bhumi, Soni Riyanto, menyebut aktivitas reklamasi tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan berdampak langsung pada kehidupan nelayan. “Kami mendapati reklamasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya dalam surat kepada KLHK tertanggal 4 Juli 2025.
Lokasi reklamasi yang dimaksud berada di dekat Royal Vasa Residence, dengan koordinat 1°13’32.265″ N 104°06’58.363″ E. Wilayah ini sempat disegel tahun lalu saat sidak gabungan dari Komisi IV DPR RI dan berbagai kementerian, namun aktivitas reklamasi disebut berlanjut secara diam-diam.
Nelayan di sekitar Teluk Tering juga mengaku mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil tangkapan. “Air jadi keruh dan biota laut makin sulit didapat. Kami kehilangan mata pencaharian,” keluh seorang nelayan yang tak ingin disebut namanya.
Dalam laporan resminya, Akar Bhumi merinci lima pelanggaran regulasi lingkungan yang diduga dilanggar PT DIA, termasuk UU No. 32/2009 dan Perda Batam No. 4/2016. Mereka mendesak KLHK segera menindaklanjuti agar dampak kerusakan tidak semakin meluas.(Alf)