Remaja Batam Jadi Kurir Sabu, Dikendalikan Kakaknya dari Balik Lapas.

No comments

Batam, Arah Batam – Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial MN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena menjadi kurir sabu. Ia ditangkap di kamar Hotel ABC Inn, Batu Aji, Batam, pada Senin malam, 23 Juni 2025. Penangkapan ini mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas Narkotika Tanjungpinang.

‎MN kedapatan membawa sabu seberat 100 gram yang disamarkan dalam bungkus camilan merek Tos-Tos. Ia disebut sebagai adik kandung narapidana J, yang diduga mengatur seluruh peredaran sabu dari dalam penjara. “Ironisnya, kurir ini masih belasan tahun dan dikendalikan oleh kakaknya sendiri yang sedang menjalani hukuman,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Jumat 4 juni 2025.

‎Dari lokasi, polisi juga mengamankan tas selempang berisi alat hisap sabu, dua unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan MN. Tak lama kemudian, rekan MN berinisial EG ditangkap saat menunggu di depan hotel. Di tangannya, ditemukan plastik bening kosong yang diduga untuk membagi sabu ke dalam paket kecil.

‎Hasil penyelidikan menunjukkan MN telah mengantar empat paket sabu dengan total berat sekitar 400 gram kepada seseorang berinisial B, yang kini buron. Selain itu, nama D disebut sebagai perantara antara napi J dan para kurir di lapangan. “Ini bukan sekadar penyalahgunaan, tapi bagian dari sindikat terstruktur,” tegas Anggoro.

‎Kini, MN dan EG ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron.

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar