Batam, Arah Batam — Penggiat media sosial Yusril Koto melontarkan tudingan serius usai menjalani sidang dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/7/2025). Saat digiring keluar ruang sidang, ia menyebut dakwaan jaksa keliru dan menyoroti lokasi kejadian perkara yang menurutnya salah tulis.
Tak berhenti di situ, Yusril juga berteriak keras menyampaikan dugaan pemerasan di Rutan Polresta Barelang. Ia menuding ada praktik sewa kamar hingga Rp6 juta dan sewa ponsel Rp50 ribu di dalam rumah tahanan. Pernyataan itu ia lontarkan langsung di hadapan awak media.
Menanggapi hal itu, Polresta Barelang melalui rilis resmi menyebut bahwa Yusril memang pernah ditahan sejak 28 April hingga 25 Juni 2025. Saat ini ia berstatus tahanan kejaksaan. Polisi langsung merespons tudingan tersebut dengan melakukan penyelidikan internal.
Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang mendukung tuduhan Yusril. Polisi juga menegaskan tidak ada kamar khusus berbayar atau praktik sewa ponsel seperti yang dituduhkan.
Polresta menyatakan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat.(Alf)