BATAM, Arah Batam — Ditpolairud Polda Kepri masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perompakan kapal asing di Selat Philips, Rabu (9/7/2025). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sparepart bernilai tinggi dari kapal asing yang sedang melintas di perairan Kepri.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka, sebagian merupakan eksekutor di lapangan, sementara sisanya berperan sebagai penampung dan penghubung penjualan. Salah satu tersangka diketahui langsung menjual barang ke pembeli di Jakarta. “Satu DPO berinisial Y, penampung di Jakarta, masih kita kejar,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini meraup keuntungan besar. Sekali beraksi, mereka bisa memperoleh hingga Rp50 juta, dengan hasil terbesar mencapai Rp100 juta. Aksi perompakan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan diduga dilakukan secara terorganisir.
Handono menegaskan para pelaku sudah mengetahui nilai dan jenis barang yang mereka incar. Sparepart kapal yang dicuri dijual murah ke penampung agar cepat berpindah tangan. Polisi kini juga menelusuri jalur distribusi barang curian tersebut hingga ke luar daerah.
”Para pelaku langsung menjual barang ke penadah dengan harga di bawah pasaran, yang penting cepat laku. Ini jelas jaringan yang terstruktur,” tegas Handono. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal dan meminta DPO segera menyerahkan diri.(Alf)