BATAM, Arah Batam — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (21/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin.
Dalam penjelasannya, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, melainkan bentuk kehadiran negara dalam kehidupan warganya. Ia menyebut bahwa data kependudukan yang valid menjadi pondasi penting untuk pelayanan publik, penyaluran bantuan, hingga perencanaan pembangunan.
Ranperda ini diajukan sebagai langkah untuk memperkuat sistem layanan kependudukan di Batam yang kini dihuni oleh lebih dari 1,34 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk yang pesat menuntut sistem pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan tidak membebani masyarakat.
Beberapa poin penting yang diajukan dalam Ranperda tersebut di antaranya adalah penghapusan surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan, serta penyesuaian dengan regulasi nasional terkait perlindungan data pribadi. Semua layanan yang diatur akan tetap diberikan secara gratis.
“Mulai dari lahir, menikah, meninggal dunia, sampai pindah tempat tinggal, semuanya harus tercatat secara resmi. Ini bentuk kehadiran langsung negara untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap warga,” kata Amsakar.
Ranperda ini juga telah ditetapkan sebagai bagian dari daftar prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024. Usai menyampaikan pidatonya, Amsakar langsung menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD sebagai awal proses pembahasan lanjutan.
Ia berharap kolaborasi antara Pemko Batam dan DPRD dapat segera menghasilkan regulasi yang membawa manfaat besar bagi masyarakat. “Ini komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” tutupnya.(Alf)




