BATAM, Arah Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengembangan tiga pulau kecil di Kecamatan Belakang Padang, Batam, yakni Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang. Keputusan ini diambil karena pengelolaan ketiga pulau tersebut tidak memiliki izin lengkap dan diduga merusak ekosistem mangrove.
Langkah penghentian ini dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut oleh PT Dewi Citra Kencana belum mengantongi izin resmi.
“Perusahaan ini belum memiliki izin Pemanfaatan Kawasan dan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKPRL) serta izin reklamasi. Maka kami minta mereka melengkapi izin terlebih dahulu,” tegas Ipunk.
Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil dengan luas di bawah 50 kilometer persegi. Menurut Ipunk, pengembangan pulau kecil memerlukan pengawasan ketat karena dampaknya terhadap ekosistem laut sangat signifikan. Ia menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir aktivitas yang berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, kegiatan di Pulau Layang juga dihentikan karena diduga terjadi penebangan pohon mangrove. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius dan langsung masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sedang mendalami dugaan penebangan bakau yang dilakukan di Pulau Layang,” ujarnya.
KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian pesisir dan laut, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pengembangan wilayah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Alf)