BATAM, Arah Batam – Pemerintah Kota Batam kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat melalui Program Berobat Dengan KTP. Program ini menjadi solusi bagi warga Batam yang tidak memiliki BPJS atau memiliki kepesertaan yang sudah tidak aktif, dengan memberikan layanan kesehatan cuma-cuma hanya dengan menunjukkan KTP Batam.
Salah satu keunggulan program ini adalah kemampuannya menanggung biaya pengobatan untuk kasus-kasus yang tidak diakomodasi oleh BPJS. Kepala Dinas Kesehatan Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menyampaikan bahwa program ini tetap bisa membiayai pengobatan meski penyebabnya tidak sesuai ketentuan BPJS, seperti kecelakaan karena mabuk atau cedera akibat perkelahian.
“Kalau BPJS tidak mau menanggung misalnya karena mabuk atau berkelahi, kita tetap bisa tanggung. Itulah salah satu keunggulan kita,” jelas dr. Didi dalam keterangannya.
Namun demikian, program ini tidak berlaku tanpa batas. Untuk kasus-kasus seperti KDRT, kecelakaan karena mabuk, maupun aktivitas ekstrem lainnya, pembiayaan hanya diberikan satu kali dalam setahun. Jika kasus serupa terulang kembali dalam waktu dekat, maka biaya pengobatan selanjutnya tidak akan ditanggung.
“Misalnya mabuk terus kecelakaan atau KDRT berulang, kita cuma tanggung satu kali. Yang pertama saja. Kalau dia sering, ya tidak bisa kita tanggung lagi,” tambahnya.
Program ini juga mencakup kondisi lainnya seperti cedera akibat bermain petasan, aktivitas ekstrem seperti bersepeda gunung, hingga kejadian percobaan bunuh diri. Semua kasus tersebut masuk dalam daftar pengecualian BPJS namun tetap bisa dicover oleh program ini.
“BPJS tidak akan tanggung kalau orang mabuk naik motor, berkelahi, atau cedera karena main petasan. Kita bisa tanggung, termasuk juga yang ekstrem-ekstrem seperti sepeda gunung atau percobaan bunuh diri,” jelas dr. Didi.
Syarat untuk mengakses program ini cukup sederhana: warga hanya perlu memiliki KTP Batam dan bersedia menjalani perawatan di kelas 3. Tidak diperbolehkan naik kelas seperti yang diperbolehkan dalam sistem BPJS. Ketentuan ini berlaku agar pembiayaan program tetap terukur dan adil.
“Kalau sudah pakai program ini, tidak boleh pindah kelas. Harus tetap di kelas 3. Kalau BPJS bisa bayar selisih, tapi kita tidak ada opsi itu,” ujarnya.
Program ini memang difokuskan untuk warga yang tidak memiliki perlindungan jaminan kesehatan aktif. Baik karena belum mendaftar BPJS, maupun karena sebelumnya sudah terdaftar namun statusnya kini nonaktif. Pemerintah melihat ini sebagai bentuk perlindungan sosial tambahan bagi masyarakat.
“Target kita memang warga yang tidak punya BPJS atau yang putus tengah jalan. Kita bantu mereka lewat program ini,” terang Kepala Dinkes Batam.
Untuk menjamin efektivitas program, Dinas Kesehatan Kota Batam akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap rumah sakit yang menjadi mitra. Apabila ada keluhan masyarakat atau pelanggaran prosedur, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi berat.(Alf)




