BATAM, Arah Batam – Kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp210 juta di parkiran KFC Tiban, Batam, kini memasuki babak baru. Perempuan bernama Ita yang sebelumnya mengaku sebagai korban, justru kini ditetapkan sebagai terlapor karena diduga memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Pada awalnya, Ita melapor ke Mapolsek Sekupang pada Senin, 14 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa mobil miliknya dibobol saat ditinggal parkir di depan KFC. Dalam laporannya, ia mengaku baru menarik uang ratusan juta dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di kursi belakang mobil.
“Mobil saya dicongkel pakai besi roll cat. Mungkin saat pintu terbuka, pelaku langsung ambil uang yang saya letakkan di kursi belakang,” kata Ita saat diwawancarai langsung usai membuat laporan. Pernyataan itu sempat membuat heboh dan memancing perhatian publik.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sekupang, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, laporan Ita dinyatakan tidak sesuai fakta. Polisi menyimpulkan bahwa tidak ada pencurian seperti yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya dugaan laporan palsu dalam kasus tersebut. “Iya, diduga laporan seorang ibu yang mengaku menjadi korban pencurian itu tidak benar,” ujarnya langsung saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis. Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, laporan Ita benar-benar fiktif. “Motifnya karena yang bersangkutan memiliki utang yang menumpuk dan jatuh tempo,” jelas Ridho.
Kini, status hukum Ita berubah. Dari semula sebagai pelapor, ia kini resmi menjadi terlapor atas dugaan memberikan laporan palsu. Penyidik pun masih terus mendalami sejauh mana kebohongan itu dibuat dan siapa saja pihak yang mungkin terlibat.
“Ibu itu awalnya adalah pelapor. Namun setelah ditemukan bahwa laporannya tidak benar, ia kini menjadi terlapor,” ujar Iptu Ridho dalam keterangannya. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Ita terancam pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum dan menyampaikan informasi dengan jujur dan sesuai kenyataan.(Alf)