Warya Burhanuddin Gelar Reses di Tanjung Uncang, Warga Keluhkan Soal Kesehatan dan Kesempatan Kerja

No comments

BATAM, Arah Batam, 31 juli 2025— Anggota DPRD Kota Batam, Warya Burhanuddin, kembali menggelar kegiatan reses masa persidangan III tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di wilayah Perusahaan Bagaman, Tanjung Uncang, Batam ini dihadiri puluhan warga yang antusias menyampaikan aspirasi langsung kepada wakil rakyat mereka.

Dalam suasana yang terbuka dan akrab, Warya mengawali acara dengan memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi tenaga kerja, kesehatan, dan pendidikan. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, dan keluhan secara langsung.

Mayoritas warga menyuarakan persoalan akses layanan kesehatan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan, khususnya bagi anak-anak muda yang sudah lama menganggur. Beberapa warga mempertanyakan sistem BPJS yang dianggap masih menyulitkan masyarakat kurang mampu.

Menanggapi hal ini, Warya menjelaskan bahwa saat ini warga KTP Batam dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu kartu BPJS, berkat kerja sama Pemko Batam dengan berbagai fasilitas kesehatan. Namun, bagi warga luar daerah, penggunaan BPJS masih menjadi syarat pelayanan.

Keluhan lain yang mengemuka adalah soal maraknya praktik “orang dalam” atau ordal dalam proses perekrutan tenaga kerja, termasuk adanya permintaan uang kepada pelamar kerja agar bisa diterima.

Menanggapi itu, Warya secara tegas mengatakan:

Untuk aduan seperti itu, saya minta ibu-ibu atau siapa saja yang mengalami langsung agar mengumpulkan bukti, lalu laporkan kepada kami di Gedung DPRD Kota Batam. Kami akan tindak lanjuti. Saya akan panggil langsung bos-bos perusahaan yang masih bermain dengan ordal dan uang bayaran dalam perekrutan tenaga kerja,” ujarnya.

Salah satu warga juga mengeluhkan bahwa anaknya telah mencari kerja ke berbagai tempat namun belum juga mendapatkan pekerjaan. Menjawab itu, Warya menyampaikan bahwa di Batam sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur prioritas penerimaan tenaga kerja bagi warga asli Batam untuk posisi non-skill.

Untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus, Perda mengatur agar warga asli Batam diprioritaskan. Sedangkan untuk posisi yang membutuhkan skill khusus, perusahaan memang masih diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar Batam,” jelasnya.

Acara reses tersebut juga dihadiri oleh Lurah Tanjung Uncang, Ketua Posyandu setempat, serta tokoh masyarakat lainnya yang ikut menyimak dan mencatat berbagai aspirasi warga. Kegiatan ini diharapkan menjadi jembatan antara rakyat dan wakilnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat.(tlab)

Baca juga...

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar