BATAM, Arah Batam – Menyusul adanya laporan media, laporan masyarakat, serta berbagai aduan lainnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Pemerintah Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Row Jalan 30, Melchem, pada Jumat (19/9/2025). Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama jajaran BP Batam, Pemko Batam, kepolisian, TNI, serta Ditpam.
Sidak dilakukan setelah terungkap adanya dugaan penyerobotan lahan row jalan oleh PT Superland Batam. Perusahaan tersebut diketahui menempatkan aset dan mengalihfungsikan lahan secara ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi fasilitas umum.
Nama pemilik PT Superland, Viktor, kembali mencuat. Sebelumnya, ia juga disebut sebagai pemilik proyek reklamasi ilegal di Teluk Tering, Batam. Dalam sidak kali ini, Viktor tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Pihak perusahaan hanya diwakili oleh penanggung jawab lapangan untuk berhadapan langsung dengan rombongan BP Batam.
Dalam keterangannya, Li Claudia menegaskan bahwa tindakan PT Superland Batam sudah masuk dalam kategori pidana karena melakukan penyerobotan lahan negara. Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
BP Batam memberi tenggat waktu dua hari kepada PT Superland Batam untuk memindahkan seluruh aset yang berada di kawasan Row Jalan 30. Jika peringatan ini tidak diindahkan, BP Batam akan menutup operasional perusahaan sekaligus mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Superland Batam.(alfabd)