BATAM, Arah Batam – Aksi ugal-ugalan angkutan kota (bimbar) kembali meresahkan warga Batam. Kali ini terjadi di kawasan Batu Aji, saat sebuah bimbar merah berplat kuning BP 7341 DU melaju kencang di atas 40 km/jam dengan pintu terbuka lebar yang sengaja dibiarkan kernet. Seorang pejalan kaki di depan SP nyaris menjadi korban karena pintu tiba-tiba diseret angin jalan.
Tak cukup sampai di situ, sopir bimbar yang sama juga nekat menerobos lampu merah di persimpangan Putri Hijau. Dengan arogan, kendaraan itu menyalip semua mobil di depannya. Plat nomor hanya terpasang di bagian depan, diduga untuk menghindari tilang elektronik maupun pantauan polisi di simpang lampu merah.
Kejadian ini menambah panjang daftar hitam kecelakaan yang melibatkan bimbar di Batam. Data insiden publik menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir bimbar berulang kali terlibat kecelakaan, bahkan menelan korban jiwa.
- 2025: April lalu, sebuah bimbar terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani hingga menewaskan pengendara motor. Juni 2025, kecelakaan maut di Bengkong juga menyeret nama angkutan ini.
- 2024: Dua kasus besar terjadi pada November — sebuah bimbar terguling di Bukit Daeng menyebabkan penumpang luka-luka, sementara kasus lain merenggut nyawa seorang perawat.
- 2023: Desember, bimbar terlibat kecelakaan di Simpang Dapur 12, Sagulung, yang memicu kemacetan panjang dan membuat warga geram.
Jika ditarik lebih luas, Polresta Barelang mencatat ratusan kasus kecelakaan setiap tahunnya di Batam. Pada 2023, ada sekitar 800 kecelakaan lalu lintas, dan 2024 naik menjadi 896 kasus. Dari angka itu, sebagian insiden langsung dikaitkan dengan keberadaan angkutan umum, termasuk bimbar.
Putra Erdiansyah (20), warga Barelang yang juga seorang mahasiswa, menjadi saksi mata di Batu Aji. Ia mengaku nyaris melihat pejalan kaki tertabrak akibat pintu bimbar yang dibiarkan terbuka.
“Sudah berkali-kali kejadian, tapi tetap saja dibiarkan. Seolah-olah nyawa penumpang dan orang di jalan murah harganya,” ucap Putra dengan nada kesal.
Warga kini mempertanyakan janji Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemko Batam yang sebelumnya berkomitmen membasmi sopir nakal dan memperketat uji KIR kendaraan. Faktanya, bimbar dengan kondisi seadanya dan sopir yang sembrono masih bebas melintas, bahkan di jalan-jalan utama.
Pertanyaan besar kini menggantung di benak masyarakat: haruskah menunggu korban berikutnya jatuh baru ada tindakan nyata?
(alfabd)