BATAM, Arah Batam – Aidil Kurnia, salah satu warga Blok A Perumahan Puskopkar, mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat rumah yang ia huni. Sudah delapan bulan sejak ia membeli rumah dari pemilik sebelumnya, namun sertifikat tak kunjung selesai meski berkas telah diajukan melalui notaris Karina.
“Sudah jalan delapan bulan, tapi sertifikat belum juga terbit. Saat ditanyakan ke notaris Karina, alasannya karena kasus tanah Puskopkar lagi viral di BP Batam dan semua sedang diperiksa ulang,” ungkap Aidil saat mengadukan persoalan ini pada Rabu (24/9).
Berdasarkan penelusuran, lahan Puskopkar yang terletak di Batu Aji memang tengah berada dalam pengawasan BP Batam. Badan tersebut memasang plang pengawasan setelah menemukan aktivitas di atas lahan seluas sekitar 6,4 hektare itu.
Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final.
“Informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan, dan narasi yang dibangun di ruang publik sudah melampaui fakta yang ada tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BP Batam menyatakan siap menindak oknum maupun pihak yang melanggar ketentuan. Sesuai aturan, lahan yang dialokasikan namun tidak dimanfaatkan dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Sementara itu, praktisi pertanahan menilai keterlambatan penerbitan sertifikat juga bisa disebabkan faktor administratif. Akta jual beli (AJB) dari notaris harus lengkap dan sah sebelum Kantor Pertanahan Kota Batam dapat menerbitkan sertifikat atas nama pemilik baru.
Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan di Batam. Ombudsman RI sebelumnya telah mendorong agar BP Batam dan Kantor Pertanahan memperbaiki tata kelola lahan serta meningkatkan transparansi demi melindungi hak masyarakat.(alfabd)