BATAM, Arah Batam — Sebuah mobil bimbar berwarna merah dengan pelat nomor BP 7320 DU bertuliskan Putri Emas kembali menambah daftar panjang pelanggaran lalu lintas di Kota Batam.
Kendaraan ini terekam kamera warga sedang melaju ugal-ugalan dan menerobos lampu merah di kawasan JPO SP hingga Simpang Putri Hijau, Selasa (14/10/2025) pagi, sekitar pukul 08.38 WIB.
Dalam rekaman yang beredar, mobil tersebut tampak menyalip secara zig-zag, melaju cepat di antara kendaraan lain, bahkan berhenti mendadak tanpa menyalakan lampu sein. Aksi tersebut terjadi saat arus lalu lintas sedang ramai dan lancar, menimbulkan kekesalan pengguna jalan lainnya.
Seorang pengemudi Shopee Food yang sempat berada di lokasi menuturkan,
“Dari JPO tadi, bang, dia udah ugal-ugalan. Nyelip-nyelip terus, berhenti mendadak nggak pakai lampu sen,” ujarnya dengan nada kesal.
Fenomena pengemudi bimbar yang ugal-ugalan sebenarnya bukan hal baru di Batam. Namun, minimnya pengawasan nyata dari pihak berwenang, terutama Dinas Perhubungan, membuat pelanggaran seperti ini terus berulang di lapangan.
Warga pun mulai mempertanyakan sejauh mana penegakan aturan dan fungsi uji kelayakan kendaraan dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Batam.
Sementara itu, masyarakat berharap kejadian seperti ini tidak lagi dibiarkan menjadi tontonan sehari-hari tanpa tindak lanjut.
Karena di jalan raya, nyawa bukan angka—dan aturan bukan sekadar tulisan di papan rambu.(alif abdullah)