BATAM, Arah Batam – Pemandangan kendaraan terparkir di bahu jalan dan trotoar, terutama di kawasan Batam Center, semakin sering terlihat. Mulai dari ojek daring hingga mobil pribadi, banyak yang memarkir kendaraannya sembarangan di tepi jalan seberang Pelabuhan Batam Center.
Kondisi ini tak hanya merusak tatanan kota, tetapi juga memperparah kemacetan dan mengganggu estetika kawasan.
Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah berulang kali melakukan penertiban, kebiasaan buruk itu tampaknya belum menimbulkan efek jera. Di sejumlah titik seperti sekitar Mega Mall, Kantor Wali Kota Batam, hingga kawasan Nagoya (BCS Mall dan Grand Mall), pelanggaran serupa masih kerap dijumpai.
“Trotoar bukan tempat parkir. Sudah ada fasilitas parkir yang disediakan, jadi gunakanlah sebagaimana mestinya,” tegas Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, kepada awak media.
Menurut Leo, penanganan masalah parkir liar dan ketidakpatuhan terhadap uji kendaraan bermotor (KIR) tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Batam bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman.
“Kami dari Dishub tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting, terutama bagi pengusaha angkutan orang dan barang. KIR itu wajib, bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab untuk memastikan kendaraan laik jalan. Mengabaikannya sama saja mempertaruhkan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Penindakan Akan Diperketat
Dishub Batam, lanjut Leo, tidak hanya akan terus melakukan imbauan, tetapi juga menindak pelanggar sesuai ketentuan hukum. “Kami akan melaksanakan eksekusi di lapangan. Kendaraan yang melanggar aturan parkir akan kami derek, dan pengemudinya dikenakan denda Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah,” katanya.
Leo menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberatkan warga, melainkan sebagai langkah pembinaan agar masyarakat lebih disiplin. “Aturan dibuat bukan untuk mempersulit, tapi demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat Batam dapat menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi rambu dan aturan yang ada. “Kalau hanya petugas yang menertibkan tanpa didukung kesadaran masyarakat, masalah ini akan terus berulang. Kita ingin Batam lebih tertib, rapi, dan ramah bagi semua,” tutup Leo.
Suara Warga: “Trotoar Sekarang Jadi Tempat Parkir”
Sementara itu, dari sisi masyarakat sekitar kawasan pusat perbelanjaan Mega Mall Batam Center, keluhan datang dari Dini, seorang pelajar SMK Negeri 7 Batam. Ia mengaku terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir di trotoar sekitar halte bus dan area pejalan kaki.
“Kalau ke sini saya biasanya naik bus, turun di halte. Nah, pas mau jalan-jalan ke sekitar, sering harus turun ke jalan karena trotoarnya penuh motor parkir,” ujar Dini.
Ia juga menceritakan pengalaman kurang menyenangkan saat melintas di area parkir liar yang dipadati pengemudi ojek daring.
“Pernah juga waktu lewat depan mereka, abang-abang ojol suka siulan-siulan gitu. Jadi enggak nyaman jalan di situ,” ungkapnya.
Menurut Dini, kondisi tersebut membuat trotoar yang seharusnya nyaman bagi pejalan kaki justru terasa tidak aman dan mengganggu. Ia berharap pemerintah benar-benar menindak tegas pelanggaran parkir liar di kawasan Batam Center agar masyarakat dapat menikmati fasilitas publik sebagaimana mestinya.(alif abdullah)