Batam, AB – Mulai 1 Juli 2025, PT PLN Batam akan memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang hanya menyasar rumah tangga mampu dan golongan pelanggan pemerintah. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal dan berkeadilan di Kota Batam.
Penyesuaian tarif berlaku untuk pelanggan golongan R2 dan R3 (daya 3.500 VA ke atas), serta pelanggan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) di bawah skema kerja sama operasi (KSO) bersama PLN UID Riau dan Kepri.
“Langkah ini sangat selektif. Hanya 7,49% dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak. Sisanya tetap dengan tarif lama,” kata Zulhamdi, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Sabtu (28/6/2025).
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak menyentuh masyarakat rentan karena tidak ada subsidi dari pemerintah untuk PLN Batam. Penyesuaian tarif dilakukan sebesar 1,43% dan hanya berlaku bagi pelanggan mampu.
Zulhamdi menegaskan bahwa kebijakan tarif ini juga mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, serta harga gas dan batubara. “Tujuannya menjaga kesinambungan penyediaan listrik tanpa membebani negara,” ujarnya.
Pelanggan prabayar akan mulai merasakan penyesuaian tarif pada transaksi token listrik per 1 Juli. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan melihat perubahan tarif pada tagihan listrik Agustus mendatang.
PLN Batam memastikan layanan listrik tetap optimal dan stabil. Kebijakan penyesuaian ini sekaligus bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sambil mendorong efisiensi dan transformasi sistem kelistrikan nasional.
“Pemerintah tetap mengedepankan prinsip berkeadilan. Yang mampu, membayar sesuai harga keekonomian. Yang rentan, tetap dilindungi,” tutup Zulhamdi.