BATAM, Arah Batam — Pemerintah Kota Batam resmi menerbitkan Perwako Nomor 32 Tahun 2025 yang menjamin layanan kesehatan bagi warga ber-KTP Batam, meski kepesertaan BPJS-nya tidak aktif. Ini bagian dari upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh di Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menyebut warga cukup menunjukkan KTP Batam dan surat domisili dari RT/RW untuk mendapatkan layanan kelas III. “Begitu dibuka, langsung aktif, tak perlu tunggu lama seperti BPJS,” tegasnya.
Pemko Batam juga menyiapkan dana sebesar Rp27 miliar untuk menutup kekurangan cakupan BPJS. Dana ini dihitung berdasarkan selisih jumlah warga dengan kepesertaan aktif yang masih di bawah target.
Layanan ini berlaku di seluruh rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah. Bahkan untuk pasien gawat darurat, proses aktivasi bisa dilakukan langsung dalam waktu kurang dari 24 jam, dengan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.(Alf)




