Pemko Batam Tertibkan Reklame Ilegal di Bundaran Marina Batubaji

No comments

BATAM, Arah Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama petugas gabungan dari Ditpam, kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin di kawasan Bundaran Marina, Batuaji, Selasa (30/9) sore.

Penertiban dilakukan untuk menata kembali estetika kota sekaligus menegakkan aturan terkait pemasangan reklame. Sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin resmi langsung diturunkan oleh petugas di lapangan.

Agustina (27), warga rantau asal Aceh yang menyaksikan langsung kegiatan ini, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemko Batam.
Saya setuju dengan pemerintah kalau memang ada penertiban ini. Jalan di Batam sudah lebar dan cantik, sayang kalau masih banyak reklame iklan yang begitu banyak, apalagi katanya tidak berizin. Saya dukung penuh,” ujarnya.

Kepala DPM PTSP Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 1078/2025 tentang Penertiban Reklame Kota Batam. Surat edaran tersebut ditandatangani Pj Sekda Batam, Firmansyah, selaku Ketua Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam. Penataan reklame dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja, dan akan dilanjutkan ke kecamatan lain, khususnya di wilayah mainland.

Dari total 1.315 titik reklame yang telah ditertibkan, sebanyak 274 titik berukuran 5×10 meter. Sementara itu, reklame berukuran 4×8 meter tercatat 43 titik, ukuran 4×6 meter ada 254 titik, reklame berukuran di bawah 4×6 meter mencapai 717 titik, dan reklame berukuran di atas 5×10 meter sebanyak 27 titik.

Penertiban ini tidak hanya menyasar papan reklame yang melanggar aturan, tetapi juga untuk memastikan seluruh reklame yang berdiri di Batam memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemko Batam menilai langkah ini penting dalam mewujudkan tata kota yang lebih bersih, rapi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.(alfabd)

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar