Ketua ADOB Temui Kemenhub di Jakarta, Bahas Penegakan Tarif Ojek Online Batam

No comments

Jakarta, Arah Batam, 7 Oktober 2025 — Seperti diketahui, pada Senin (6/10) kemarin Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, berangkat menuju Jakarta untuk menemui pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas persoalan penyesuaian tarif dan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah aplikator ojek online di Kota Batam.

 

Pertemuan berlangsung pada Selasa (7/10) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Drs. Junaidi, SE., MH, serta Kepala BPTD Kelas II Kepri Dini Kusumahati Damarintan, ST., MT.

 

Dari pihak pemerintah pusat, hadir Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Aan Suhana, M.Si, dan Direktur Angkutan Jalan Dr. Muiz Thohir, ST., MT.

 

Dalam audiensi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Transportasi Online Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4).

 

Dirjen juga menegaskan bahwa terdapat pelanggaran tarif yang dilakukan oleh empat aplikator online di Batam, yaitu Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee, dengan Maxim disebut sudah menerima peringatan SP3 dari pemerintah daerah sesuai aturan PM 118 Tahun 2018.

 

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Hubdat telah meminta Direktur Angkutan Jalan untuk segera menyurati Kominfo Digital (KomDigi) terkait rekomendasi sanksi atas pelanggaran tarif di Batam.

 

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad juga menyampaikan pentingnya pembatasan penerimaan mitra driver baru agar pendapatan dan daya beli para pengemudi online tetap terjaga.

 

Dalam kesempatan yang sama, ADOB menyerahkan kajian serta bukti pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator di Kota Batam kepada pihak Kementerian Perhubungan.

 

Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal hasil pertemuan ini hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

 

“Kami menunggu surat resmi dari Kemenhub sebagai tindak lanjut hasil audiensi ini. ADOB juga akan berkonsolidasi dengan komunitas driver se-Kota Batam dan menyurati seluruh aplikator agar menjalankan tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur,” ujar Djafri.

 

ADOB berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Perhubungan agar seluruh aplikator transportasi online mematuhi aturan tarif sesuai SK Gubernur, PM 118/2018, dan Kepmenhub KP 667/2022.

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar