BP Batam Mengalokasikan Lahan Bermasalah ke Investor?

No comments

Arah Batam , Batam – Seperti tiada ujung pangkalnya masalah lahan di Batam. Berganti pimpinan berubah regulasi tapi masalah yang dihadapi tetap sama: De-Okupasi lahan, Deforestasi kawasan hutan, Overlap PL, Legalisasi Kampung Tua.

Dari lahan muncul Konflik Sosial, pengerusakan lingkungan. Keberadaan HPL (hak Pengelolan) Lahan BP Batam patut dipertanyakan dan dituntut. Menarik uang pengusaha tapi lahan belum disiapkan secara matang. Untuk apa bisnis plan, perizinan dasar dan dokumen legalitas lainnya, kalau legalitas tanah yang diberikan ke investor bermasalah.

Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam memilih diam, seperti tidak terjadi apa-apa? Konflik antar individu, kelompok masyarakat, sampai hilangnya nyawa karena sengketa lahan dalam HPL BP Batam, Peristiwa berdarah di Setoko, kerusakan lingkungan di Nongsa karena penggalian pasir ilegal, De-Okupasi Rutzin (Proses pembebasan Rumah Tanpa Izin), adanya tumpang tindih KSB, legalitas Kampung Tua dengan Penerima Alokasi.

BP Batam seakan mengadu antar kelompok masyarakat yang menerima alokasi lahan dengan masyarakat penggarap di HPL BP Batam. Konflik sosial di masyarakat menjadi alarm bagi BP Batam untuk menguji kebijakan dan aturan dalam pengelolaan investasi. BP Batam Tidak bisa berlindung di balik alasan ‘itu produk pimpinan lama’. Selama UWT masih ditagih, perizinan dan PL masih tercatat di system BP Batam, maka pimpinan hari ini wajib bertanggung jawab. Tidak boleh apatis terhadap lahan yang sudah dialokasikan, karena itu bagian penting dalam iklim investasi Batam.

Ditpam, humas, bagian hukum, pertanahan BP Batam dan ditambah Pol PP serta perangkat negara APH (Aparatur Penegak Hukum) Polisi, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait wajib dimanfaatkan, dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan Batam, itu tupoksinya melakukan De-Okupasi. Bukan hanya menerima aduan dan bergerak kalau ada uangnya. Untuk apa biaya UWT BP Batam, PBB, BPHTB BPN, PNBP, dan Retribusi yang dibayar pengusaha atas lahan dialokasi kalau tidak bisa menyelesaikan masalah.

Dalam Perka BP Batam nomor 2 tahun 2026, pasal 13. Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah oleh masyarakat atau pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan BP Batam atas tanah yang telah dialokasikan menjadi tanggung jawab penerima alokasi tanah sepenuhnya.
Nampak jelas, berganti pimpinan dan beruba aturan tapi, isi pasal yang sama terus di copy paste oleh bagian hukum BP Batam, demi melindungi dirinya dan pimpinan serta lembaganya. Padahal pembebasan lahan atas penguasaan oleh masyarakat tanpa izin, itu tanggung jawab BP Batam. Apakah BP Batam hadirkan investor untuk ngurus legalitas Lahan atau untuk membuka industri? Investor mau buka usaha bukan mau buka pengaduan masalah legalitas tanah. Harusnya BP Batam mengalokasikan lahan kepada investor yang sudah clear and clean.

Cara BP Batam melindungi diri nampak dalam syarat pengajuan permohonan alokasi lahan baru dengan mewajibkan pemohon membuat surat pernyataan bersedia membebaskan penguasaan lahan oleh masyarakat di atas lahan yang diberikan. Ini fakta BP Batam tukang jual lahan bukan pengelola KPBPB Batam. Kalau BP Batam tidak punya dana untuk membuat penggusuran, harusnya dibuatkan dasar hukum yang kuat yang menjadi rujukan setiap pembebasan lahan di atas HPL BP Batam oleh penerima alokasi, bukan dibiarkan masyarakat menentukan sendiri cara dan besaran dananya.

Masyarakat Batam menaruh harapan besar Kepala Walikota sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota yang juga Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk meminimalisir konflik agraria dan membuat terobosan, dari system pembebasan penguasaan lahan tanpa izin oleh oknum atau kelompok masyarakat. Mengutamakan langkah persuasive atau preventif, ketimbang upaya kuratif yang represif yang menimbulkan gejolak sosial yang bekepanjangan. Upaya adanya rumah susun dan relokasi dalam satu wilayah pemukiman yang disediakan BP Batam sebagai solusi konkrit. Hal ini mempermudah investasi di Batam membangun kegiata usaha atas lahan yang sudah dialokasikan.(Tim Redaksi)

Baca juga...

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar