Sidang Gugatan PT MIS vs BP Batam: Saksi KSOP Akui DLKr/DLKp Belum Tentu Ada, Operasional Pelabuhan Terancam?

No comments

BATAM – Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam kembali dipenuhi atmosfer ketegangan pada Rabu (21/10/2026). Agenda hari itu adalah lanjutan gugatan yang dilayangkan PT Marina Intidaya Shipping (MIS) terhadap Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam.

Kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

Pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Beni Bereando Girsang, yang didampingi oleh prinsipal, Osman Hasyim.

Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Biro Hukum BP Batam, Juanda, S.H., dan Donny Pandapotan Sitorus, S.H. Persidangan ini pun tak luput dari perhatian Komisi Yudisial yang turut memantau jalannya pemeriksaan.

Sebanyak tiga saksi fakta dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah, Napiri Palando dari KSOP Khusus Batam, Dungul Siregar selaku Manajer Operasional PT MIS, serta Kurniawan Syahputra yang juga berasal dari PT MIS.

Sebelum pemeriksaan dimulai, para saksi terlebih dahulu mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Majelis Hakim Ingatkan Saksi: Berikan Keterangan Berdasarkan Fakta

Ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, yang didampingi Hakim Anggota I, Tessa Matondang dan Hakim Anggota II, Adji Suryapranata membuka persidangan dengan memberikan arahan tegas kepada para saksi.

Ia menekankan bahwa keterangan yang disampaikan haruslah murni berdasarkan fakta yang dialami dan diketahui sendiri, bukan opini pribadi.

“Terkait fakta, ya?! Bapak bukan sebagai ahli. Bapak diharapkan menghindari pendapat sendiri, jadi harus yang Bapak ketahui sendiri dan dialami sendiri yang disampaikan dalam persidangan ini,” ujar Hari Murti, memberikan rambu-rambu penting bagi para saksi.

Pemeriksaan kemudian dimulai dengan menggali keterangan Napiri Palando mengenai fungsi KSOP dalam penyelenggaraan pelabuhan, termasuk pengawasan perizinan yang berkaitan dengan pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Hari Murti pun melontarkan pertanyaan kunci mengenai perbedaan peran antara BP Batam dan KSOP.

“Apa perbedaannya pelabuhan yang dikelola oleh BP Batam dengan pelabuhan yang dikelola KSOP?” tanya Hari Murti.

Dengan tenang, Napiri menjelaskan bahwa BP Batam berperan sebagai pengelola, sedangkan KSOP bertugas melakukan pengawasan. “BP Batam yang mengelola, KSOP yang jadi pengawas, seperti pengawas bongkar muat, olah gerak kapal dan lainnya,” jawabnya.

Tarif Jasa Kepelabuhanan di Batam Diterbitkan BP Batam

Rasa ingin tahu majelis hakim berlanjut. Kali ini, mereka menanyakan siapa pihak yang berwenang menerbitkan tarif jasa kepelabuhanan di Batam?

Napiri pun menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tarif jasa kepelabuhanan di Batam diterbitkan oleh BP Batam melalui Peraturan Kepala (Perka), bukan oleh Kementerian Perhubungan. Ia juga menyebut bahwa tarif jasa tersebut masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perhatian majelis hakim kemudian beralih pada pemahaman saksi mengenai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Menurut Napiri, DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan utama. Sedangkan DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Ketika ditanya apakah DLKr dan DLKp di wilayah Batam sudah ditetapkan, Napiri menyebut dirinya mengetahui adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009.

“Setahu saya Batam memiliki RIP yang diatur di KM 77 Tahun 2009, di mana DLKr/DLKp berada di dalam itu,” kata Napiri.

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status DLKr dan DLKp

Keterangan Napiri tersebut rupanya memantik pertanyaan lebih dalam dari kuasa hukum penggugat, Beni Bereando Girsang. Ia kemudian mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan DLKr dan DLKp di Batam dengan menyinggung bukti surat yang diajukan pihaknya.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, BP Batam disebut masih menyusun penyelesaian terkait DLKr dan DLKp.

Beni pun mempertanyakan dasar keterangan saksi yang menyebut DLKr dan DLKp telah ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara dokumen yang diajukan penggugat menyatakan proses penyelesaiannya masih berlangsung.

“Jadi menurut saksi, DLKr/DLKp itu ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara di situ kami menyerahkan bukti berbentuk surat yang berisikan keterangan bahwa BP Batam sedang menyusun penyelesaian,” ujar Beni, mencoba mencari titik terang.

Ia kembali meminta penegasan apakah DLKr dan DLKp memang telah ada berdasarkan peraturan tersebut atau masih dalam proses penyusunan.

“Jadi menurut saksi, apakah memang DLKp/DLKr itu ada dalam peraturan yang tadi atau dalam penyusunan?” tanya Beni.

Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, DLKr dan DLKp berada di bawah kewenangan BP Batam. “Sepengetahuan saya, DLKp dan DLKr berada di bawah naungan BP,” kata Napiri.

Osman Hasyim Singgung Surat KSOP soal Perizinan

Setelah pemeriksaan oleh kuasa hukum penggugat, Osman Hasyim turut mengajukan pertanyaan kepada saksi. Ia menyinggung bukti yang disampaikan pihak BP Batam mengenai RIP, DLKr, dan DLKp yang disebut masih dalam proses peninjauan atau review. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapannya belum selesai.

Osman kemudian mempertanyakan dasar pengetahuan saksi yang menyatakan DLKr dan DLKp telah ada, dengan merujuk pada surat yang sebelumnya diminta penggugat kepada KSOP.

“Darimana saksi dapat menyatakan DLKp/DLKr itu ada? Berdasarkan surat yang kami minta ke KSOP menyatakan dengan jelas, bukan hanya DLKp/DLKr saja yang belum ada, bahkan izin BUP dan sebagainya belum ada,” tanya Osman, menekankan poin krusial.

Ia pun meminta agar saksi memberikan keterangan secara tegas sesuai dengan apa yang benar-benar diketahuinya. “Jadi kami harap saksi memberikan kesaksian yang jelas, kalau tahu, tahu, kalau tidak, tidak,” ujarnya.

Osman juga menjelaskan bahwa Rencana Induk Pelabuhan merupakan rencana pembangunan yang harus tersedia bagi setiap pelabuhan. Menurutnya, RIP berkaitan dengan tata ruang dan tidak sama dengan penetapan daerah lingkungan kerja maupun daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

Ketika kembali ditanya dari mana mengetahui keberadaan DLKr dan DLKp di Batam, Napiri menjelaskan bahwa sepengetahuannya, keduanya seharusnya tercantum dalam RIP.

“Seharusnya ada di dalam RIP. Setahu saya itu ada, BP Batam sudah punya RIP yang disebut sama penggugat tadi. Yang sesuai dengan surat tadi, itu benar, sedang di-review karena ada beberapa tempat yang mau dimasukkan ke dalam RIP,” jawab Napiri.

KSOP Akui Berwenang Mengawasi Keselamatan Pelayaran

Dalam persidangan, Osman juga menyinggung kewenangan kesyahbandaran berdasarkan Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tentang Pelayaran.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan syahbandar dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan kepelabuhanan.

Osman kemudian meminta konfirmasi kepada saksi apakah kewenangan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran berada di bawah KSOP Khusus Batam.

“Dari peraturan yang disebutkan penggugat tadi, benar kita sebagai pengawas dan keamanan pelayaran,” kata Napiri.

Osman selanjutnya menjelaskan mengenai kewenangan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang berkaitan dengan kawasan perdagangan bebas.

Ia menyinggung Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai pendelegasian kewenangan kepelabuhanan dari Menteri Perhubungan kepada BP Batam.

Osman mempertanyakan apakah suatu badan dapat menyelenggarakan atau mengelola pelabuhan tanpa adanya pengesahan dari menteri terkait, termasuk penetapan batas-batas wilayah pelabuhan.

“Bagaimana bisa dikelola pelabuhan tersebut tanpa adanya penetapan dari menteri terkait batas-batas?” tanya Osman.

Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, pengelolaan pelabuhan tidak dapat dilakukan tanpa penetapan yang menjadi kewenangan kementerian terkait.

“Setahu saya tidak boleh, cuma kami di sini hanya sebagai pengawas saja, keputusannya berada di kementerian terkait,” ucap Napiri.

Osman kembali menekankan pandangannya mengenai pentingnya DLKr dan DLKp dalam perizinan kepelabuhanan. Menurutnya, tanpa penetapan kedua wilayah tersebut, dasar yurisdiksi atau wilayah hukum dalam penyelenggaraan pelayaran menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Saksi Sebut Operasional Pelabuhan Bisa Terhenti Tanpa DLKr dan DLKp

Pemeriksaan berlanjut dengan pertanyaan dari Hakim Anggota I, Tessa Matondang. Hakim menanyakan sejak kapan pelabuhan di Batam mulai beroperasi, khususnya pelabuhan yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Namun, Napiri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Untuk itu saya tidak tahu, Majelis,” jawabnya.

Hakim juga menggali pengetahuan saksi mengenai acuan tarif pelabuhan di Indonesia. Napiri menyebut bahwa ketika bertugas di Dumai, ia mengetahui adanya acuan tarif pelabuhan. Namun, ketika ditanya apakah acuan tersebut juga diterapkan di Batam, Napiri mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Untuk pelabuhan di Batam ini, saya kurang tahu, Yang Mulia,” katanya.

Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan krusial mengenai dampak yang akan terjadi apabila pelabuhan yang beroperasi di bawah kewenangan BP Batam tidak dapat beroperasi karena tidak adanya DLKr dan DLKp.

“Berhenti, Majelis,” jawab Napiri.

Ketika hakim kembali memastikan apakah operasional pelabuhan benar-benar tidak dapat berjalan dalam kondisi tersebut, Napiri menegaskan, “Pasti tidak bisa, Yang Mulia.”

DLKr dan DLKp Disebut Harus Ada di Setiap Pelabuhan

Hakim Anggota II, Adji Suryapranata kemudian menanyakan apakah DLKr dan DLKp harus ditetapkan pada setiap pelabuhan, mengingat Batam memiliki beberapa pelabuhan.

Hakim menggali apakah masing-masing pelabuhan harus mempunyai DLKr dan DLKp sendiri atau penetapannya dapat dilakukan secara keseluruhan.

“Sepengetahuan saya tersendiri, maupun yang baru harus ada itu,” kata Napiri.

Hakim juga menanyakan perbedaan konkret antara KSOP di Batam dan KSOP di Dumai. Napiri menjelaskan bahwa di wilayah lain, pelabuhan dikelola oleh Pelindo, sedangkan di Batam pengelolaannya berada di bawah BP Batam. Sementara itu, KSOP menjalankan fungsi pengawasan.

“Di wilayah lain, pelabuhannya dikelola Pelindo, sedangkan di Batam dikelola BP Batam. Sementara untuk tarif diatur PP, KSOP hanya mengawasi,” jelas Napiri.

Menutup pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Hari Murti Kridalaksana menanyakan apakah KSOP pernah melakukan pencekalan terhadap kapal yang masuk atau terkait perizinan usaha. “Belum pernah ada,” jawab Napiri.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Setelah pemeriksaan saksi fakta dari KSOP Khusus Batam selesai, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak PT Marina Intidaya Shipping. Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga pekan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

Pada 14 Juli 2026, sidang perdana gugatan PT Marina Intidata Shipping (MIS) telah digelar. Agendanya, pemeriksaan persiapan.

Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan BP Batam yang dinilai melakukan penagihan dan menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan tanpa memiliki penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr/DLKp) sebagai dasar hukum.

Tuntutan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, PT Marina Intidaya Shipping meminta Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang untuk:

– Menyatakan tindakan tergugat melakukan pungutan PNBP jasa kepelabuhanan di wilayah yang belum memiliki DLKr/DLKp sebagai perbuatan melawan hukum.

-Menyatakan seluruh pungutan atau dokumen penagihan yang dilakukan BP Batam kepada PT Marina Intidaya Shipping sebelum ditetapkannya DLKr/DLKp secara resmi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

-Menghukum BP Batam untuk menghentikan seluruh kegiatan pemungutan jasa kepelabuhanan terhadap penggugat sebelum DLKr/DLKp Pelabuhan Batam ditetapkan secara resmi oleh Menteri Perhubungan.

-Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat memohon agar perkara diputus berdasarkan asas keadilan (ex aequo et bono).

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar