JAKARTA – Kabar itu pertama kali menyeruak pada Selasa siang, 3 November 2026. Di berbagai platform media sosial, bocoran informasi tentang pemeriksaan sejumlah petinggi Polri mulai beredar luas. Namun, baru pada malam harinya, kebenaran itu dikonfirmasi secara resmi.
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, berdiri di hadapan awak media. Dengan tegas, ia mengumumkan bahwa tiga orang berstatus jenderal aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Tersangka terlibat dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa malam.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Asep tidak merinci lebih jauh identitas maupun jabatan para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa mereka adalah jenderal aktif.
Modus Operandi: Perintah Tanpa Surat, Log Dihapus
Dari keterangan Asep, terungkap modus operandi yang sistematis. Para tersangka, menurutnya, memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Aksi itu berlangsung pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Kegiatan penyadapan atau pemantauan harus sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010, yang dengan tujuan kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana,” tegas Asep.
Namun, dalam kasus ini, penyadapan disebutkan dilakukan tanpa ada konteks penegakan hukum sama sekali. Lebih dari itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 guna menghilangkan bukti.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep mengakhiri konferensi pers.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perbuatan para tersangka, kata Asep, melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana selama 6 tahun.
Bareskrim Polri juga menetapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun terhadap para tersangka.
Jejak Log dan Laporan di Balik Terbongkarnya Kasus
Konferensi pers itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Polri, di antaranya Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap, hingga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir. Kehadiran mereka menyiratkan betapa seriusnya kasus ini.
Dalam konferensi pers tersebut, disebutkan bahwa beberapa nomor yang disadap dimasukkan para tersangka ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Pada 30 Oktober, salah satu petugas yang mengetahui penyadapan itu dihapus dari LIMS kemudian membuat laporan polisi. Sejak saat itu, kasus ini bergulir cepat.
Sejak siang, bocoran informasi perihal pemeriksaan sejumlah petinggi Polri telah beredar luas di berbagai platform media sosial. Bahkan, beberapa petinggi Polri yang lain ada yang membuat status WhatsApp bahwa apa yang dilakukan para tersangka ini masuk ke ranah makar dan merupakan perbuatan yang luar biasa.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Bareskrim Polri berjanji akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi penyadapan ilegal ini.



