Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 19 September 2025 di lokasi Row Jalan 30 Meter yang ada di Melchem, Batu Ampar, yang diserobot oleh PT Global Pratama Indonesia (GPI). Dalam sidak yang dihadiri tim dari BP dan Pemko Batam itu, membuahkan hasil yakni pelaku usaha yang mengambil row jalan untuk perluasan lahan perusahaannya mengakui kesalahan dan membuat pernyataan akan membangun row jalan sesuai izin yang sudah diterbitkan BP Batam kepada PT GPI pada tahun 2017.
“Jelas dalam surat pernyataan yang dibuat PT GPI, mereka akan membangun jalan Row 30 dan mulai pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 1 Oktober 2025. Jika PT GPI tidak melaksanakan, maka semua perizinannya akan dicabut,” jelas Guntur, warga Batu Ampar, Kamis (11/12/2025).

Namun, sambung Guntur, sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai sekarang (11/12/2025), tidak ada kegiatan pengerjaan di row jalan yang telah dirusak oleh PT GPI. Seharusnya instruksi Wakil Kepala BP Batam benar-benar dilaksanakan. Apalagi BP Batam sudah mengeluarkan izin membuka jalan sesuai permohonan PT GPI, tapi mengapa sampai sekarang tidak ada pekerjaan.
“Maka kami tagih janji perusahaan kepada BP Batam untuk membuka dan membangun akses jalan Row 30 meter yang menghubungkan Kampung Melchem dengan Tanjung Sekuang. Kami mohon Bu Li memberikan perhatian agar jalan ini bisa dibangun segera sesuai janji perusahaan,” harapnya.
Jika badan jalan sudah dibuka, tentu infrastruktur lainnya akan ikut dibangun seperti saluran drainase sehingga tidak menimbulkan banjir atau longsor di sekitar lokasi jalan. Dengan demikian masyarakat maupun pihak perusahaan bisa menggunakan Row Jalan 30 meter.
Menurut Firmansyah, pimpinan BP Batam sekarang sering turun melakukan sidak ke lokasi yang bermasalah. Itu bagus untuk pembangunan Batam agar masyarakat atau pengusaha tidak sewenang-wenang dalam melakukan kegiatan usaha. Namun yang disampaikan harus direalisasikan. Jangan sampai atasan BP Batam tegas menegakkan aturan, tetapi bawahannya belum siap atau bermain dengan pengusaha.
“Ini bahaya. Karena ini bisa saja terjadi, sebab Pak Amsakar dan Bu Li Claudia baru masuk di BP Batam sejak dilantik tanggal 20 Februari 2025, sedangkan anggotanya sudah bekerja puluhan tahun dan mengenal para pengusaha. Termasuk yang menerima izin membangun jalan tetapi tidak melaksanakannya sesuai izin yang diterbitkan BP Batam. Ini salah satu petanda buruk,” jelas Firman, alumni Kampus Unrika itu.
Jika atasan dan bawahan tidak sejalan, hal ini bisa membahayakan keberlangsungan pembangunan Batam dan merusak visi-misi pemimpin Batam saat ini serta tentu tidak sesuai harapan masyarakat. Menurutnya, penetapan row jalan tidak bisa diotak-atik karena dalam Penetapan Lokasi kepada setiap Penerima Lokasi (PL) dari BP Batam sudah dijelaskan luas row jalan dengan batas titik koordinat lahan perusahaan atau masyarakat yang menerima PL dari BP Batam.
“Ya, semoga pimpinan BP Batam saat ini lebih tegas menegakkan aturan dan bersih dari pungli agar pembangunan Batam lebih maju dan bermartabat,” tuturnya.



