Arah Batam, Batam – Polda Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi balap liar, kejahatan jalanan, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (24/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut melibatkan personel Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Samapta, Direktorat Intelijen dan Keamanan, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kegiatan ini merupakan implementasi *Quick Wins Kapolri Nomor 1 tentang Ruang Publik Aman, khususnya melalui Kegiatan 9 Patroli Siaga Reserse (Pagar) dan Kegiatan 10 Patroli Sabhara.* Kedua kegiatan tersebut diwujudkan melalui peningkatan kehadiran personel kepolisian di ruang publik sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, patroli menyasar kawasan Batu Besar hingga Simpang Tower untuk mengantisipasi aktivitas pengendara sepeda motor yang berpotensi melakukan balap liar maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Melalui patroli terpadu ini, Polda Kepri berupaya memastikan ruang publik tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas maupun menggunakan jalan raya di Kota Batam.
Salah seorang warga, Rendi, mengapresiasi pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Polda Kepri. Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di kawasan tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan. Ia berharap kegiatan patroli seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mencegah aksi balap liar dan tindak kejahatan jalanan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam tetap terjaga.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan aksi balap liar, serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas biaya untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan terkait gangguan kamtibmas.(*)



