Bukan dengan Tank, Tapi dengan Data

No comments

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST., SH., MH, CPM, CPARB, Kepala BAIS TNI 2011–2013

JAKARTA — Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal. Salah satu diantaranya adalah mantan Kapolri. Sasarannya bukan orang biasa: Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Dalam doktrin intelijen yang saya pelajari dan dijalankan selama bertugas, ancaman paling berbahaya bukanlah musuh di luar pagar. Ancaman paling berbahaya adalah orang di dalam yang memegang kunci. Musuh dari luar harus menembus pertahanan; orang dalam cukup membuka pintu.

Alat sadap negara dibeli dengan uang rakyat untuk melindungi negara. Yang terjadi justru alat itu diduga diarahkan ke Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI. Nomor Presiden dimasukkan tanpa surat perintah, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan perkara apa pun. Setelah itu, pada Oktober 2026, jejaknya dihapus.

Penghapusan log itu menjelaskan banyak hal. Pelaku tahu perbuatannya salah dan sengaja menutupinya. Ini bukan kelalaian. Ini operasi.

Menyadap Presiden sama dengan menyadap pusat pengambilan keputusan negara. Di sana ada rencana pertahanan, langkah diplomasi, kebijakan ekonomi, dan urusan keamanan. Karena itu, negara wajib berasumsi seluruh percakapan yang tersadap sudah terkompromi. Penilaian kerusakan harus dilakukan sekarang, bukan setelah kerusakan itu terasa.

Jiwa Korsa yang Salah Arah

Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah apakah jiwa korsa di kepolisian akan menghambat penyidikan. Jawaban saya tegas: pasti.

Tersangka utama memimpin Polri bertahun-tahun. Dalam masa itu ia mengangkat, mempromosikan, dan membesarkan banyak perwira yang kini menduduki jabatan penting. Jaringan loyalitas seperti itu tidak hilang hanya karena pucuk pimpinannya berganti.

Kini penyidik diminta memeriksa mantan pimpinan tertingginya sendiri. Barang bukti kunci—alat sadap, server, dan log—berada di dalam institusi yang sedang diperiksa. Dalam posisi seperti itu, objektivitas bukan hal yang bisa diandaikan.

Hambatan itu bisa dibayangkan bekerja dengan halus. Penyidikan dibatasi hanya pada tiga tersangka. Barang bukti digital dipilah sebelum dibuka. Pelapor internal ditekan lewat mutasi atau pembunuhan karakter. Informasi penyidikan bocor ke jaringan tersangka. Pada akhirnya, perkara dikecilkan menjadi sekadar pelanggaran etik.

Jiwa korsa yang benar adalah kesetiaan kepada negara, bukan kepada atasan atau kelompok. Siapa pun yang melindungi pelaku atas nama korps telah berpindah barisan.

Makar Tidak Selalu Datang dengan Tank

Pola sasaran dalam kasus ini yang paling mengusik saya sebagai orang intelijen. Presiden, pejabat, politisi, pengusaha, media, ormas, dan LSM. Itu bukan daftar sasaran sebuah perkara pidana. Itu peta kekuasaan nasional.

Dalam doktrin intelijen, penyadapan adalah fase awal dari setiap operasi besar. Sebelum bergerak, pihak yang ingin merebut atau melumpuhkan kekuasaan harus tahu tiga hal: apa yang dipikirkan pemimpin, siapa yang setia kepadanya, dan di mana titik lemah setiap tokoh kunci. Pola sasaran kasus ini menjawab ketiganya sekaligus.

Saatnya Menertibkan Pemilik Alat Sadap

Menyadap Presiden berarti membaca pusat komando negara. Menyadap pejabat dan politisi berarti memetakan siapa kawan dan siapa lawan. Menyadap pengusaha, media, dan ormas berarti mengetahui siapa yang bisa dibeli, digerakkan, atau ditekan. Hasil semua itu adalah bahan kompromat untuk mengunci tokoh-tokoh kunci tanpa satu peluru pun ditembakkan.

Karena itu, indikasi makar terselubung wajib didalami. Makar modern tidak harus berupa kudeta terbuka. Ia bisa berupa pelemahan Presiden dari dalam, penyanderaan tokoh kunci dengan data, atau penyiapan kondisi untuk mengarahkan keputusan negara dari balik layar. Bukan dengan tank, tetapi dengan data.

Ada satu fakta waktu yang patut dicatat. Jejak penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026, bersamaan dengan pergantian pucuk pimpinan Polri. Negara harus bertanya: rencana apa yang terganggu oleh pergantian itu?

Jika indikasi ini benar, jiwa korsa yang menghambat penyidikan bukan lagi soal solidaritas. Itu sama dengan ikut melindungi ancaman terhadap negara.

Tidak Ada Penyadapan Tanpa User

Prinsip intelijen itu sederhana: tidak ada pengumpulan informasi tanpa user. Informasi dikumpulkan karena ada yang membutuhkan dan memakainya. Tiga perwira tinggi tidak akan mempertaruhkan karier dan kebebasannya untuk menyadap Presiden tanpa tujuan, dan tanpa pihak yang memanfaatkan hasilnya.

Nama tidak akan saya sebut di sini. Tugas itu milik penyidik dan pengadilan. Tetapi dari kacamata intelijen, profil aktor yang mampu mengorkestrasi operasi ini cukup jelas.

Ia punya kepentingan atas arah kekuasaan nasional, entah untuk mempertahankan pengaruh atau menyiapkan langkah politik ke depan. Ia punya akses ke pucuk institusi keamanan, cukup kuat untuk menggerakkan perwira tinggi tanpa jejak administrasi. Ia punya modal untuk membiayai, mengolah, dan menyimpan hasil sadapan dalam jangka panjang. Ia membutuhkan peta seluruh simpul kekuatan nasional, bukan sekadar informasi satu perkara.

Satu kemungkinan lain tidak boleh diabaikan. Hasil sadapan Kepala Negara adalah komoditas intelijen bernilai sangat tinggi. Kemungkinan data itu jatuh ke tangan pihak asing, langsung maupun lewat perantara, wajib diuji.

Jalan menuju user hanya satu: ikuti aliran hasil sadapan. Siapa yang menerima, kapan, dalam bentuk apa, berapa salinannya, untuk keputusan apa, dan siapa yang membiayai. Di ujung aliran itulah dalangnya berada. Berhenti di tiga tersangka berarti membiarkan dalang itu tetap bebas.

BIN, BAIS, dan BSSN Harus Masuk Sekarang

Kesimpulannya tidak bisa ditawar: Polri tidak boleh memeriksa dirinya sendiri. Presiden selaku Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI harus segera memerintahkan pembentukan tim gabungan keamanan negara.

BSSN harus masuk ke seluruh sistem penyadapan Polri: alat sadap, server, perangkat mediasi di operator, dan log. Tugasnya memulihkan data yang dihapus, mengamankan barang bukti digital, dan memastikan tidak ada akses ilegal yang masih aktif. Data pembanding dari operator telekomunikasi wajib diambil, karena jejak di sana tidak bisa dihapus dari dalam Polri.

BIN, sebagai koordinator intelijen negara, harus menjalankan operasi kontra-intelijen. Lacak ke mana hasil sadapan mengalir, siapa penerimanya, berapa salinan yang beredar, dan apakah ada tangan asing di dalamnya.

BAIS harus masuk karena yang disadap adalah Panglima Tertinggi TNI. Setiap percakapan Presiden menyangkut pertahanan negara. BAIS wajib menilai kerusakan atas informasi pertahanan dan militer yang mungkin bocor, serta mengamankan jalur komunikasi komando.

Seluruh temuan itu kemudian diserahkan kepada penyidik dan jaksa sebagai dasar proses hukum. Dengan begitu, penyidikan tidak lagi bergantung pada data yang dikuasai institusi yang sedang diperiksa.

Langkah itu harus disertai pembersihan. Seluruh perwira dalam rantai komando, operator, dan pengelola alat sadap selama 2025–2026 dinonaktifkan dan diperiksa. Jaringan loyalis diputus dari posisi yang bisa menyentuh perkara. Pelapor internal dilindungi penuh melalui LPSK, karena merekalah yang menyelamatkan negara dalam kasus ini. Bila bukti menunjukkan ada pemufakatan untuk melumpuhkan kekuasaan yang sah, pasal makar harus diterapkan.

Ukuran keberhasilannya sederhana. Apakah penyidikan berhenti di tiga tersangka, atau sampai ke penerima hasil sadapan? Jika berhenti di tiga orang, publik berhak menyimpulkan bahwa jiwa korsa telah menang atas kepentingan negara.

Jika Presiden Bisa Disadap, Rakyat Tidak Punya Pelindung

Kasus ini bukan hanya soal Presiden. Kalau Kepala Negara saja bisa disadap oleh aparat yang memegang alat negara, rakyat biasa tidak punya perlindungan apa pun. Warga tidak punya Paspampres, tidak punya BSSN, dan tidak akan pernah tahu jika teleponnya disadap.

Sasaran dalam kasus ini sudah menyentuh media dan LSM. Artinya, kebebasan pers dan ruang sipil sudah ikut dimata-matai. Kita sedang berada dalam darurat keamanan siber dan darurat tata kelola penyadapan. Masalahnya bukan kekurangan alat. Masalahnya adalah alat yang tidak diawasi, log yang bisa dihapus pelaku, izin yang tidak melewati pengadilan, dan pelanggar yang tidak pernah dihukum berat.

Karena itu, kebobolan ini harus menjadi momentum reformasi total. Seluruh pemegang alat sadap—Polri, KPK, Kejaksaan, BIN, BNN, BNPT, dan lembaga lain yang berwenang—harus diaudit. Setiap nomor yang pernah disadap dicocokkan dengan surat perintah yang sah. Operator telekomunikasi dan vendor alat sadap, termasuk spyware komersial, ikut diaudit di bawah pimpinan BSSN.

DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan UU Penyadapan. Setiap penyadapan untuk penegakan hukum wajib berdasarkan izin pengadilan, diawasi lembaga independen, dicatat dalam log yang tidak bisa dihapus, dan diancam pidana berat bila disalahgunakan, termasuk bagi atasan yang memerintahkan. UU Perlindungan Data Pribadi harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap instansi negara sendiri.

Pelajaran terakhir menyangkut pengamanan Presiden. Komunikasi Kepala Negara dan pejabat strategis wajib melalui perangkat terenkripsi bersertifikasi BSSN, dengan pemeriksaan kontra-penyadapan berkala. Tidak boleh lagi komunikasi strategis negara berjalan lewat jaringan seluler komersial.

Pelajaran dari Dunia

Indonesia bukan negara pertama yang dikhianati aparatnya sendiri. Sejarah dunia memberi pelajaran yang sangat jelas, dan pelajaran itu selalu sama: ancaman paling berbahaya datang dari dalam.

Di Turki, pada 2014, lebih dari seratus polisi ditangkap karena diduga menyadap telepon Perdana Menteri Erdoğan dan pejabat negara secara ilegal. Pemerintah Turki menyebut mereka bagian dari jaringan yang menyusup ke kepolisian dan kehakiman, dan Erdoğan menyebut rangkaian peristiwa itu sebagai upaya kudeta. Dua tahun kemudian, Turki benar-benar menghadapi percobaan kudeta bersenjata.

Di Ukraina, Mayor Mykola Melnychenko adalah pengawal Presiden Kuchma. Tugasnya justru melindungi ruang kerja Presiden dari penyadapan. Selama sekitar dua tahun ia diduga merekam Presiden dari alat yang disembunyikan di bawah sofa. Rekaman itu dibocorkan pada 2000 dan mengguncang negara. Orang yang ditugasi menjaga pintu ternyata yang membukanya.

Di Filipina, unit sinyal intelijen militer menyadap percakapan yang diduga melibatkan Presiden Arroyo setelah Pemilu 2004. Seorang agennya kemudian menjual rekaman itu. Skandal “Hello Garci” nyaris menjatuhkan pemerintahan, sementara hasil investigasi internalnya tidak pernah dibuka ke publik.

Di Spanyol, seorang komisaris polisi, José Manuel Villarejo, diduga menjalankan jaringan mata-mata selama sekitar dua puluh tahun. Sasarannya hakim, politisi, jurnalis, dan pengusaha. Hasil sadapan menjadi bahan kompromat dan sumber uang. Jaringan itu baru terbongkar setelah puluhan tahun bekerja dalam senyap.

Di Kolombia, badan keamanan DAS menyadap hakim agung, jurnalis, dan politisi oposisi. Negara tidak berhenti pada menghukum individu. Mantan kepala badan itu dan mantan kepala staf Presiden divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dan DAS dibubarkan.

Di Ekuador, pada 30 September 2010, sebagian polisi memberontak dan diduga menahan Presiden Correa sekitar sepuluh jam. Ia baru diselamatkan oleh tentara dan polisi yang setia setelah baku tembak. Ketika sebagian polisi berbalik, tentara menjadi benteng terakhir negara.

Dari semua kasus itu ada tiga pelajaran yang harus dipegang Indonesia. Pertama, pelaku hampir selalu orang dalam yang memegang akses resmi. Kedua, jaringan seperti ini tidak pernah berhenti pada satu atau tiga orang. Ketiga, penyidikan yang diserahkan sepenuhnya kepada institusi pelaku hampir selalu mandek. Negara yang berani melibatkan lembaga dari luar, menghukum sampai ke pucuk, dan membersihkan institusinya adalah negara yang berhasil memulihkan kepercayaan.

Penutup

Dalam intelijen, ada satu pelajaran yang selalu dipegang: ancaman yang sudah terlihat berarti kita sudah terlambat. Kali ini negara masih diberi kesempatan, berkat keberanian seorang petugas yang melapor.

Kesempatan itu jangan disia-siakan. Proses hukum harus berjalan sampai ke ujung aliran data, bukan berhenti di tiga nama. Para tersangka tetap berhak atas proses hukum yang adil, tetapi negara tidak berhak bersikap setengah hati.

Kalau kasus ini gagal dituntaskan, pesan yang sampai ke semua pihak sangat berbahaya: menyadap Presiden pun tidak ada konsekuensinya.

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar