Saatnya Menertibkan Pemilik Alat Sadap

No comments
A cropped shot of a hacker's hands connecting the smartphone to a cable and getting charged.

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST., SH., MH, CPM, CPARB, Kepala BAIS TNI 2011–2013

JAKARTA — Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada penjatuhan sanksi kepada tiga jenderal. Di balik peristiwa itu, tersisa pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan belum terjawab: mengapa institusi yang seharusnya menjaga ketertiban masyarakat memegang alat sadap secanggih itu, dan ke arah siapa larasnya dibidikkan?

Pertanyaan itu layak diajukan karena alat sadap bukan perangkat biasa. Ia adalah senjata intelijen. Seperti senjata lain, tingkat bahayanya tidak ditentukan semata oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh ke mana laras diarahkan dan siapa yang memegang pelatuknya.

Ketika senjata semacam itu berada di tangan institusi yang menghadap ke dalam—yakni ke rakyatnya sendiri—maka penetapan sasaran berikutnya hanyalah soal waktu. Kali ini sasarannya Presiden. Besok, bisa siapa saja.

Karena itu, negara dinilai sudah saatnya menertibkan seluruh instansi pemilik alat sadap. Dan penertiban itu harus dimulai dari Polri.

Kembalikan Polri ke Tugas Pokoknya

Konstitusi sebenarnya telah memberi garis yang jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan tiga tugas pokok yang sama: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak satu pun dari tugas itu menuntut Polri menjadi lembaga intelijen politik. Polisi yang baik hadir di jalan, di kampung, di pasar, dan di kantor polisi yang melayani laporan warga. Polisi yang baik dikenal rakyat karena melindungi, bukan ditakuti karena mendengar.

Karena itu, Polri harus dikembalikan ke khitahnya: penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pengayom dan pelindung rakyat, serta penegak hukum. Bukan pengumpul data, bukan pemain politik, dan bukan pemegang kunci rahasia para pejabat negara.

Laras yang Mengarah ke Dalam

Di sinilah perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Kemampuan intelijen TNI, termasuk penyadapan, diarahkan ke luar: untuk membaca ancaman dari negara lain, menjaga kedaulatan, dan melindungi bangsa dari musuh di luar perbatasan. Laras senjatanya menghadap keluar pagar.

Polri berbeda. Seluruh wilayah tugasnya berada di dalam negeri, dan seluruh objek kerjanya adalah warga negara sendiri. Maka ketika Polri memegang alat sadap yang canggih, laras senjata itu hanya punya satu arah: ke dalam. Ke rakyat. Ke pejabat. Ke tokoh politik. Dan, seperti yang kini terungkap, ke Presiden.

Untuk menjalankan tugas pokoknya, Polri tidak membutuhkan alat sadap berskala intelijen strategis. Penegakan hukum memang kadang memerlukan penyadapan, tetapi itu harus terbatas pada perkara tertentu, berdasarkan izin pengadilan, dan diawasi lembaga independen.

Tidak ada alasan bagi Polri untuk memiliki kemampuan penyadapan yang bisa dipakai memetakan seluruh simpul kekuasaan nasional. Kemampuan semacam itu, di tangan institusi yang menghadap ke dalam, adalah ancaman bagi Presiden dan bagi rakyat sendiri.

Tarik Seluruh Polisi Aktif dari Kementerian dan Lembaga

Penertiban alat sadap belum cukup. Ada jalur pengumpulan data lain yang selama ini jarang disorot: penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Maknanya tegas: polisi aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Tak lama kemudian, Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Aturan itu membuka jalan bagi polisi aktif untuk ditugaskan di 17 kementerian dan lembaga. Daftarnya patut dibaca dengan saksama: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Perhatikan lembaga-lembaga itu. OJK memegang data keuangan. PPATK memegang data aliran uang. KPK memegang kewenangan sadap dan data perkara korupsi. BIN memegang intelijen negara. BSSN memegang keamanan siber dan sandi negara. Imigrasi memegang data lalu lintas orang. ATR/BPN memegang data tanah. Itu adalah simpul-simpul data paling strategis di republik ini.

Dari kacamata intelijen, penempatan personel di simpul-simpul data seperti itu adalah pola klasik jaringan pengumpul informasi. Polisi aktif yang tetap terikat pada rantai komando Polri, tetapi duduk di jantung data lembaga lain, adalah saluran informasi yang sempurna.

Karena itu, seluruh polisi aktif harus ditarik dari kementerian dan lembaga, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Yang ingin tetap bertugas di sana harus mundur atau pensiun dari Polri.

Mengapa Begitu Ngotot? Ada Udang di Balik Batu

Penempatan polisi aktif di lembaga sipil jelas bertentangan dengan semangat reformasi. Reformasi 1998 memisahkan Polri dari ABRI dan mengakhiri dwifungsi justru agar aparat bersenjata tidak lagi menguasai ruang sipil. Kini, praktik yang sama dihidupkan kembali dengan wajah baru.

Sikap pimpinan Polri saat itu juga patut dicatat. Setelah Perpol 10/2025 dikritik karena dinilai melawan putusan MK, Kapolri Listyo Sigit di hadapan Komisi III DPR pada 26 Januari 2026 menyatakan aturan itu hanya pedoman administratif internal, dan meminta persoalannya diselesaikan lewat revisi Undang-Undang Polri. Artinya, ketika pintu ditutup oleh Mahkamah Konstitusi, dicari jalan lain untuk membukanya kembali melalui undang-undang.

Sejumlah ahli hukum tata negara, termasuk Mahfud MD, menilai Perpol itu tidak punya dasar hukum. Amnesty International Indonesia bahkan menyamakannya dengan kebangkitan dwifungsi.

Sekarang, ketika Listyo Sigit justru ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden, kengototan itu tampak dalam cahaya yang berbeda. Mengapa harus begitu ngotot menempatkan polisi aktif di OJK, PPATK, KPK, BIN, dan BSSN? Mengapa simpul-simpul data paling strategis itu yang dipilih? Apakah ini sekadar urusan karier perwira, atau bagian dari pola yang sama dengan penyadapan: mengumpulkan informasi tentang seluruh simpul kekuasaan nasional?

“Saya tidak menyimpulkan, karena itu tugas penyidik. Tetapi dalam intelijen, dua pola yang muncul dari tangan yang sama tidak boleh dibaca sebagai kebetulan,” tulis penulis. Inilah udang di balik batu yang harus dibongkar negara.

Penyidikan kasus penyadapan wajib juga menelusuri apakah ada data dari kementerian dan lembaga yang mengalir melalui personel Polri yang ditempatkan di sana.

Langkah Penertiban

Presiden sebagai korban sekaligus Kepala Negara memiliki momentum yang tidak akan datang dua kali. Langkah yang harus diambil jelas:

1. Audit dan tertibkan seluruh instansi pemilik alat sadap. Inventarisasi setiap alat, setiap nomor yang pernah disadap, dan setiap surat perintahnya. BSSN memimpin audit teknis, dibantu BIN dan BAIS untuk kontra-intelijen.

2. Batasi kewenangan sadap Polri hanya untuk perkara pidana tertentu, berdasarkan izin pengadilan, dengan log yang tidak bisa dihapus dan diawasi lembaga independen. Kemampuan penyadapan berskala strategis tidak boleh berada di institusi yang menghadap ke dalam.

3. Tarik seluruh polisi aktif dari kementerian dan lembaga sipil, sesuai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Cabut Perpol 10/2025.

4. Tolak setiap upaya memasukkan kembali penempatan polisi aktif di jabatan sipil melalui revisi UU Polri. Revisi UU Polri justru harus mempertegas Polri sebagai penjaga kamtibmas, pengayom, dan penegak hukum.

5. Telusuri aliran data dari kementerian dan lembaga yang pernah diisi personel Polri aktif, sebagai bagian dari penyidikan kasus penyadapan.

6. Sahkan UU Penyadapan yang menetapkan secara limitatif siapa yang boleh menyadap, untuk apa, dengan izin siapa, dan diawasi oleh siapa.

Penutup

Reformasi memisahkan Polri dari militer agar polisi kembali menjadi milik rakyat. Dua puluh tahun lebih kemudian, kita menyaksikan alat sadap negara diarahkan ke Presiden, dan polisi aktif disebar ke jantung data republik. Ini bukan arah reformasi. Ini kemunduran.

Polri yang kuat bukan Polri yang mendengar segalanya, tetapi Polri yang dipercaya rakyat. Kembalikan Polri ke jalannya: menjaga ketertiban, mengayomi rakyat, dan menegakkan hukum. Selebihnya, tertibkan sekarang, sebelum alat yang sama diarahkan ke kita semua.

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar