Saksi Ahli Komdigi Ungkap Peran Teknologi dalam Jaringan Judi Online Brasil di Sidang PN Batam

No comments

BATAM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam kembali bergemuruh pada Selasa, 3 November 2026. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Direktorat Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saksi tersebut adalah Jawara Wahyu Al Faraday, seorang ahli di unit teknis transaksi dan informasi elektronik. Ia memberikan keterangannya secara virtual melalui video telekonferensi dari kantornya di Jalan Merdeka Barat No. 9, Gambir, Jakarta Pusat.

Perkara yang sedang disidangkan bukanlah perkara biasa. Ini adalah kasus tindak pidana perjudian online (judol) yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Brazil. Lima orang terdakwa duduk di kursi pesakitan: Mulyadi alias Wicong, Aling alias Ling, Vincent Wijaya alias Ajo, Riky Liem alias Sanji, dan David Chien alias David. Perkara ini teregister di PN Batam dengan nomor perkara 884/Pid.B/2026/PN Btm dan 885/Pid.B/2026/PN Btm.

Sidang dimulai dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian. Ia menggali lebih dalam tentang peran teknologi dalam jaringan ini. “Ada berapa link situs judi online yang diberikan penyidik Polda Kepri kepada ahli yang telah diperiksa? Apakah situs itu masih aktif atau sudah diblokir oleh patroli siber Komdigi?” tanya Arfian.

Jawara Wahyu Al Faraday menjawab bahwa dari penyidik, ia menerima 73 tautan situs. Setelah ditelusuri melalui Google dan Google Play Store, tautan-tautan tersebut memang terindikasi kuat sebagai situs perjudian daring. “Terhadap link tersebut sudah di-takedown oleh pihak Google sendiri, dan di Play Store juga sudah dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Pertanyaan pun berlanjut. Arfian ingin mengetahui indikator apa yang digunakan ahli untuk mengklasifikasikan sebuah situs sebagai perjudian online. Menurut Jawara, indikatornya adalah adanya permainan yang menjanjikan keuntungan. Untuk mengaksesnya, pengguna harus melakukan deposit. Kemudian, dari permainan tersebut, pengguna bisa melakukan withdraw untuk mendapatkan keuntungan.

“Apakah dari Komdigi sendiri ada unit teknis yang melakukan monitoring atau patroli siber terhadap aktivitas judi online?” tanya Arfian lagi. Jawara membenarkan. “Kami dari Komdigi fokusnya untuk melakukan pencegahan terhadap penyebarluasan informasi dan/atau jaringan elektronik yang melanggar undang-undang,” jelasnya.

Peran Para Terdakwa dan Dalih Pasar Luar Negeri

JPU kemudian menyoroti peran para terdakwa. Berdasarkan keterangan penyidik, Jawara membenarkan bahwa para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. “Di antaranya, menyiapkan, kemudian menerima dan mempublikasikan, dan ada juga yang memasukkan kerja sama dengan warga negara asing untuk mengoperasikan judi online tersebut,” paparnya.

Terdakwa Riky Liem dan Vincent Wijaya ketika didampingi penasihat hukumnya, Yudi Pratama dan Supardi. Kemudian terdakwa, Mulyadi, Aling, dan David yang juga duduk disamping penasihat hukum tanpa didampingi penasihat hukum masing-masing ketika mendengarkan keterangan saksi ahli Kemkomdigi, Jawara Wahyu Al Faraday.

 

Namun, penasihat hukum terdakwa Sanji dan Ajo, Yudi Pratama, mencoba menggali sisi lain. Ia mempertanyakan apakah aplikasi dan pemasaran yang dikelola para terdakwa dapat diakses atau menimbulkan dampak bagi masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa ekosistem permainan dan mata uang yang dituduhkan targetnya adalah pasar yang sudah dikunci, khusus untuk pengguna luar negeri, dalam hal ini Brasil.

Ahli pun memberikan pandangannya. “Menurut keahlian saya terkait teknis transaksi dan informasi elektronik, mungkin ini sedikit menyinggung wilayah hukum, ya,” ujarnya hati-hati. “Jadi, perbuatan daripada terdakwa ini memang akibat hukumnya di luar wilayah Indonesia. Namun, sebab daripada perbuatan tersebut berada di wilayah Indonesia. Maka dari itu, penerapan UU ITE Pasal 27 ayat (2) bisa diterapkan. Karena pengoperasiannya memang di wilayah hukum Indonesia.”

Jawara menambahkan, “Yang saya pahami, aplikasi tersebut jika dicari di Google Play Store akan bisa didapatkan. Sehingga link atau aplikasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat Indonesia atau di negara luar.”

Penasihat hukum kembali menekan. “Artinya, walaupun sudah dikunci khusus untuk negara tujuan, yakni Brasil, apakah masih memungkinkan pemain di wilayah Indonesia?” Jawara menjawab, “Untuk permainannya bisa diakses oleh warga negara Indonesia, sepertinya masih bisa dimungkinkan. Namun, kita lihat daripada perbuatannya, sebab hukumnya ada di wilayah Indonesia. Maka dari itu, perjudian yang dilakukan, walau pun permainannya ditujukan ke Brasil, masih bisa dijeratkan ke Pasal 27 ayat (2). Mungkin dari ahli hukum pidana yang bisa menjelaskan lebih detail lagi.”

Jejak Digital dan Peran Server

Pertanyaan pun beralih ke jejak digital. Penasihat hukum menanyakan apakah dari perangkat elektronik yang ditemukan, ada bukti akses atau kepemilikan server utama pada terdakwa Vincent atau Riky Liem, atau apakah mereka hanya sekedar mengeksekusi instruksi dari warga negara asing (WNA) bernama Abudabi.

Jawara menjelaskan bahwa terkait peran para terdakwa, semuanya sudah disebutkan dalam penyidikan. “Memang terhadap server tersebut, ada beberapa yang dimiliki oleh negara asing. Namun, didapatkan pelanggaran terhadap mata uang kripto, dan kemudian pendataan ruang yang digunakan oleh jasa periklanan dan juga publis judi online. Mereka memang melakukan sebuah kerjasama dengan pemilik judi online-nya. Sesuai fakta berita yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim, Monalisa Theresia Siagian, kemudian menutup sesi tanya jawab. “Keterangan saksi bagaimana terdakwa? Apakah betul semua? Ada sanggahan tidak? Kalau tidak ada, berarti keterangan saksi ahli benar semua, ya. Nanti terdakwa bisa menyampaikan keterangannya saat pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Potret Buram di Balik Aplikasi Permainan

Dakwaan JPU yang dikutip dari SIPP PN Batam mengungkap fakta yang lebih dalam. Terdakwa Mulyadi alias Wicong, bersama-sama dengan Abudabi (DPO), Aling, Vincent, Riky, dan David, diduga menjalankan praktik perjudian daring sejak Februari 2026 hingga Mei 2026. Lokasinya bukan di dunia maya, melainkan di sebuah rumah di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Ironisnya, Mulyadi sebelumnya pernah bekerja di Filipina sebagai customer service dan withdraw untuk judi online. Ia juga sempat menjadi marketing situs dan aplikasi perjudian untuk wilayah Brasil di Malaysia dan Kamboja. Karena tidak memiliki visa kerja di Malaysia, ia kembali ke Batam dan melanjutkan pekerjaan yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa menggunakan grup Telegram untuk berkomunikasi dengan Abudabi dan pihak jasa teknologi informasi (IT) di China. Mereka menerima tautan situs judi, mengubahnya menjadi tautan referal, lalu mengirimkannya ke pihak IT untuk ditautkan ke dalam aplikasi permainan di Google Play Store. Aplikasi tersebut sengaja dirancang agar tampak seperti permainan biasa, tidak secara langsung menunjukkan adanya perjudian.

Anggaran iklan pun dibagi-bagikan kepada jasa periklanan di China untuk mengiklankan aplikasi tersebut kepada pengguna di Brasil. Pembayaran dilakukan menggunakan aset kripto USDT. Para terdakwa menerima upah dari Abudabi sebesar 15.000 hingga 20.000 RMB (setara Rp36 juta hingga Rp48 juta) per bulan.

Aplikasi yang dipasarkan berjumlah 73 tautan Google Play Store, semuanya ditujukan bagi pengguna di Brasil. Para pemain harus melakukan deposit untuk bermain, dan hasilnya bisa ditarik (withdraw). Mulyadi sendiri mengakui bahwa permainan itu “untung-untungan” dan menggunakan mata uang Real Brasil.

Kasus ini menjadi cermin buram bagi dunia digital Indonesia. Di satu sisi, teknologi memungkinkan siapa saja untuk menjangkau pasar global. Namun, di sisi lain, teknologi juga bisa disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, bahkan dari sebuah rumah di Batam. Meskipun target pasar adalah Brasil, aplikasi tersebut tetap bisa diakses oleh warga negara Indonesia. Sidang pun akan berlanjut ke pemeriksaan saksi mahkota, yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran masing-masing pihak dalam jaringan judi online internasional ini.

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar