Saksi Tak Hadir, Sidang Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas Ditunda PN Batam

No comments

BATAM — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam kembali dibuka pada Selasa malam, 3 November 2026. Namun, agenda pemeriksaan saksi dalam perkara penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura urung berlangsung. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memenuhi panggilan.

Ketua Majelis Hakim, Monalisa Theresia Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, memimpin jalannya persidangan. JPU Kejaksaan Negeri Batam, Rio, menyampaikan bahwa perkara dengan nomor registrasi 910/Pid.Sus/2026/PN Btm itu melibatkan lima terdakwa: Lukman Hakim alias Lukman, Andika Eka Saputra alias Andika, Ari Sodri alias Ari, Diansyah Jaya Bukit alias Dian, dan Fiber Mulyadi alias Fiber. Berkas perkara kelimanya disidangkan secara terpisah.

“Baik, kalau begitu perkara atas nama Lukman dkk ini kita tunda Minggu depan ya, Pak Jaksa,” ujar Monalisa sambil mengetuk palu, mengakhiri sidang malam itu.

Awal Mula: Tawaran dari Singapura

Dakwaan JPU mengurai kronologi yang bermula pada Desember 2025. Lukman dihubungi seseorang bernama Yusuf yang berada di Singapura. Yusuf menawarkan tiga unit mesin pesawat atau turbo engine bekas yang berada di negara itu untuk dibawa ke Jakarta.

Rencananya, mesin-mesin tersebut akan dibongkar untuk diambil komponennya yang masih layak jual. Komponen itu akan dipasarkan melalui platform daring. Hasil penjualan akan dibagi dua antara Lukman dan Yusuf setelah dikurangi biaya pengiriman serta ongkos teknisi untuk membongkar mesin.

Lukman kemudian menghubungi Andika pada 26 Desember 2025 untuk mencari jalur pengiriman dari Singapura ke Jakarta. Permintaan itu diteruskan Andika kepada Ari, yang lantas meminta bantuan Dian untuk mencari jalur pemasukan barang.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, Dian memutuskan pengiriman dilakukan melalui Batam. Ia kemudian menghubungi Fiber, yang bekerja sebagai staf PT Cakra Samudera Abadi, perusahaan jasa pengurusan kepabeanan.

Pada 5 Januari 2026, Fiber menghubungi seseorang bernama Kanan, yang menurut dakwaan mengaku bekerja sebagai agen pelayaran SNL Logistic Pte Ltd. Fiber menanyakan kemungkinan menitipkan barang di kapal ASL Transporter 3, kapal yang biasa mengangkut material kebutuhan galangan kapal milik kelompok perusahaan ASL.

Dalam komunikasi awal itu, Fiber belum menjelaskan jenis barang yang hendak dikirim. Kanan menyatakan penitipan memungkinkan jika masih tersedia ruang di kapal. Fiber pun menyampaikan kepada Dian bahwa jalur pengiriman telah tersedia. Biaya pengangkutan tiga mesin dari Singapura ke Batam ditetapkan Rp180 juta.

Biaya yang Membengkak dalam Negosiasi

Ongkos pengiriman hingga Jakarta ternyata membengkak dalam proses negosiasi. Dian memperhitungkan biaya Singapura–Batam Rp180 juta, perkiraan biaya Batam–Jakarta Rp250 juta, serta keuntungan dan biaya operasional Rp245 juta. Totalnya Rp675 juta.

Kepada Ari, Dian menyampaikan biaya tersebut. Ari meneruskannya kepada Andika dengan nilai Rp850 juta. Andika lantas menawarkan jasa pengiriman kepada Lukman dengan biaya Rp1,03 miliar. Lukman menyetujui nilai itu dengan kesepakatan pembayaran uang muka Rp500 juta sebelum pengiriman dan pelunasan Rp530 juta setelah mesin tiba di Batam.

Pada 7 Januari 2026, Lukman datang ke Batam dan menyerahkan uang muka Rp500 juta kepada Andika di dalam mobil, dalam perjalanan dari bandara menuju Batam Center. Andika kemudian menyerahkan Rp400 juta kepada Ari di kantor PT Jasatama Puspin Jaya, Bengkong. Sehari kemudian, Ari menyerahkan Rp300 juta kepada Dian di kantor yang sama.

Titik Krusial: Kapal Berangkat, Manifes Tak Menyebut

Bagian penting dalam perkara ini terjadi ketika kapal ASL Transporter 3 bersiap berangkat dari Singapura menuju Batam.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 9 Januari 2026, Fiber menerima tugas dari Reza Sempana, Direktur PT Cakra Samudera Abadi, untuk berkoordinasi dengan agen pelayaran mengenai pengiriman material kebutuhan galangan PT ASL Shipyard Indonesia. Reza menyerahkan dua dokumen invoice packing list yang memuat daftar material dan peralatan galangan kapal. Barang-barang itu antara lain suku cadang mesin, peralatan listrik, komponen kapal, perkakas, dan sejumlah peralatan industri.

Namun, menurut jaksa, Fiber memanfaatkan pengiriman itu untuk memasukkan tiga mesin pesawat bekas yang dikemas dalam kotak kayu dan diangkut menggunakan satu unit trailer. Tiga mesin itu diduga dimuat ke kapal ASL Transporter 3 tanpa sepengetahuan Reza. Fiber juga disebut meminta Kanan agar ketiga mesin itu tidak dicantumkan dalam manifes kapal.

Kapal ASL Transporter 3 berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapura, pada dini hari 10 Januari 2026. Kapal itu membawa material galangan yang tercantum dalam dua dokumen pengiriman, sekaligus tiga mesin pesawat bekas yang tidak tercantum dalam kedua daftar barang tersebut.

Kapal tiba di terminal khusus PT Cemara Intan Shipyard, Batam, sekitar pukul 12.00 WIB. Proses pembongkaran diawasi Fiber, didampingi seorang petugas keamanan perusahaan. Setelah muatan diturunkan, Fiber menghubungi Dian dan memberitahukan bahwa ketiga mesin telah tiba. Dian meneruskan informasi itu kepada Ari dan Andika untuk menyiapkan pengangkutan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, satu trailer dan satu lori crane tiba di lokasi. Ketiga mesin dipindahkan ke kendaraan tersebut di bawah pengawasan Fiber. Pada pukul 17.40 WIB, kendaraan yang mengangkut mesin-mesin itu meninggalkan kawasan terminal khusus.

Menurut dakwaan, petugas keamanan tidak kembali memeriksa muatan karena mengira barang tersebut merupakan milik PT ASL Shipyard Indonesia, yang masih satu kelompok usaha dengan PT Cemara Intan Shipyard. Andika kemudian mengarahkan kendaraan membawa ketiga mesin ke Gudang Bintang Baru di Jalan Majapahit, Kecamatan Batu Ampar.

Sehari setelah mesin tiba, Dian membayar biaya pengiriman Singapura–Batam sebesar Rp180 juta kepada Fiber secara tunai di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Sementara itu, Lukman melunasi sisa biaya pengiriman sebesar Rp530 juta kepada Andika pada 21 Januari 2026. Uang itu kemudian diteruskan secara bertahap kepada Ari dan Dian.

Tertahan Berbulan-bulan di Batam

Meski telah berada di Batam, ketiga mesin itu tidak segera diberangkatkan ke Jakarta. Pada Maret 2026, Andika sempat memberitahukan rencana pengiriman kepada Lukman. Namun, sehari kemudian ia menyampaikan bahwa mesin belum bisa dikirim. Ketiga mesin itu akhirnya tetap tersimpan di Batam selama beberapa bulan.

Perkara ini terungkap pada 14 Agustus 2026, ketika Dian berencana memindahkan ketiga mesin dari Gudang Bintang Baru ke Gudang Bintang 99 Nomor 5 di Kecamatan Batu Ampar. Pemindahan dilakukan menggunakan satu trailer dan satu lori crane. Menurut dakwaan, biaya sewa gudang sebelumnya mencapai Rp15 juta per bulan. Dian kemudian menyewa gudang lain dengan tarif Rp13 juta per bulan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Haizat dan Raju Dopa Simanjuntak bersama tim, melihat kendaraan pengangkut tiga kotak kayu berisi mesin pesawat melintas di Jalan Duyung, Batu Ampar. Petugas menghentikan kendaraan itu untuk memeriksa dokumen pengangkutan dan menanyakan tujuan barang. Sopir menyebutkan muatan akan dibawa ke Gudang Bintang 99 Nomor 5.

Tim kemudian mengarahkan kendaraan menuju gudang tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan Andika dan Lukman di dalam gudang. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya mengakui bahwa tiga mesin pesawat bekas itu diimpor secara tidak resmi dari Singapura bersama Ari, Dian, dan Fiber.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan tiga unit mesin pesawat bekas yang dikemas dalam kotak kayu. Ketiga mesin itu masing-masing memiliki nomor seri S/N 857906, S/N 858805, dan S/N 857149. Seluruhnya merupakan mesin tipe CFM56-3C1 yang dilengkapi dudukan mesin atau engine stand. Penyidik juga menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna hitam yang tercatat dalam penetapan penyitaan terpisah.

Dasar Dakwaan

Dalam perkara ini, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dakwaan juga dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persoalan utama yang diangkat dalam dakwaan adalah pemasukan barang dalam keadaan tidak baru tanpa memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Jaksa merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam dakwaan, mesin pesawat jenis turbo-jet disebut termasuk kelompok Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) yang dapat diimpor dengan persyaratan tertentu. Dalam kasus ini, jaksa menduga tiga mesin tersebut dimasukkan melalui jalur pengiriman material galangan kapal tanpa dicantumkan dalam dokumen muatan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan. Sementara itu, tiga mesin pesawat bekas itu kini menjadi barang bukti yang menunggu pembuktian di pengadilan.

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar