BATAM – Langit di atas Waduk Tembesi masih sama seperti beberapa tahun lalu. Airnya yang tenang menjadi sumber kehidupan bagi warga Batam. Namun, di atas permukaannya, sebuah perubahan besar tengah berlangsung. Deretan panel surya mulai terpasang, menandai babak baru dalam perjalanan energi di kota industri ini.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung di Waduk Tembesi dan Duriangkang bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Ia adalah simbol ambisi Indonesia memasuki era energi terbarukan, sekaligus titik temu antara kepentingan nasional, diplomasi lintas negara, dan kekhawatiran akan masa depan sumber daya air.
Dari Istana Merdeka ke Waduk Batam
Cerita ini bermula dari sebuah pertemuan kenegaraan. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menyambut Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka dalam Leaders Retreat Indonesia–Singapura. Dari pertemuan tahunan itu, lahirlah 26 nota kesepahaman (MoU), baik antarpemerintah (G to G) maupun antarbadan usaha (B to B). Salah satu yang mencuat: rencana ekspor listrik hijau ke Singapura.
Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara), pemerintah menggandeng Keppel Electric dan Sembcorp Utilities sebagai pembeli. Targetnya bukan main-main: pasokan hingga 3,4 GW dengan nilai investasi diperkirakan mencapai US$9 miliar hingga US$14 miliar—belum termasuk pembangunan jaringan transmisi bawah laut yang menghubungkan kedua negara.
Namun, di Batam, arah cerita tampak berbelok.
Tembesi dan Duriangkang: Dua Waduk, Dua Cerita
Di Waduk Tembesi, progres pembangunan PLTS Apung telah mencapai 74 persen. Proyek ini digarap oleh PT Nusantara Tembesi Baru Energi (NTBE) bersama PT PLN Nusantara Renewables (PLN NR), dengan kapasitas 46 MWp atau setara 35 MWac.
Sementara itu, di Waduk Duriangkang, rencana jauh lebih besar: PLTS Apung berkapasitas 720 MW oleh PT Adaro Energi Indonesia dan 120 MW oleh PT Batam Sarana Surya. Pada Februari 2024, Kepala Pusat Pengembangan BP Batam, Irfan Syakir Widyasa, bahkan sempat menyebut proyek ini akan menjadi PLTS Apung terbesar di dunia dengan kapasitas mencapai 2.000 MW.
Namun, di tengah gemuruh ambisi itu, muncul pernyataan yang menyejukkan sekaligus mengejutkan.
Direktur Promosi dan Fasilitasi Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar, memastikan bahwa listrik dari Waduk Tembesi tidak akan diekspor ke Singapura.
”Tidak ada (ekspor) ke Singapura. Untuk Batam saja,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman BP Batam dengan Wiraraja Grup di luar Gedung Marketing Center BP Batam, 28 Oktober 2026.
Menurut Dendi, skema pemanfaatan energi terbarukan ini adalah untuk menambah ketahanan energi Indonesia, khususnya Batam. “Bauran energi kita dengan EBT juga makin bertambah. Tentu yang paling merasakan manfaatnya salah satunya adalah Batam. Kita semua yang merasakan manfaatnya,” katanya.
Diplomasi yang Memanas, Ekspor yang Dikaji Ulang
Pernyataan itu bukan tanpa konteks. Belakangan, hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura tengah menghangat—atau lebih tepatnya, memanas. Persoalan kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi pemicu. Menyusul kemudian, kebijakan pemerintah Indonesia memangkas volume ekspor gas demi kebutuhan domestik sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBTUD), atau sekitar 8 persen dari kebutuhan gas alam yang diekspor ke Singapura.
Pada 26 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana ekspor listrik hijau ke Singapura akan dikaji ulang. Dikutip dari Bisnis.com, Bahlil mengatakan ekspor energi terbarukan itu tergantung pada “kelakuan baik atau tidaknya” Singapura.
”Tergantung kelakuan, baik atau tidak, ya,” ujarnya.
Alasan lain, Indonesia tengah membutuhkan pasokan listrik dalam jumlah besar, terutama untuk mendorong industri data center yang menurut klaim pemerintah membutuhkan setidaknya 20 GW.
Jejak Kebijakan yang Sudah Terukir
Wacana perdagangan listrik lintas batas ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 5 September 2024, Energy Market Authority (EMA) Singapura mengumumkan kemajuan substantif terkait impor listrik dari Indonesia. Lima perusahaan memperoleh Izin Bersyarat (Conditional Licences) untuk impor sebesar 2 GW, dan dua proyek lain memperoleh Persetujuan Bersyarat (Conditional Approvals) untuk tambahan 1,4 GW.
Lima perusahaan pemegang Izin Bersyarat adalah Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd (0,6 GW), Adaro Solar International Pte Ltd (0,4 GW), EDP Energi Terbarukan APAC (0,4 GW), Vanda RE Pte Ltd (0,3 GW), dan Keppel Energy Pte Ltd (0,3 GW). Sementara dua proyek dengan Persetujuan Bersyarat adalah Singa Renewables Pte Ltd (1 GW) dan Shell Eastern Trading Pte Ltd bermitra dengan Vena Energy (0,4 GW).
Kemajuan ketujuh proyek ini berlandaskan sejumlah MoU antara Indonesia dan Singapura di bidang kerja sama energi yang ditandatangani pada Januari 2022, Maret 2023, dan September 2023. MoU tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas, interkoneksi, serta investasi dalam pengembangan industri manufaktur energi terbarukan.
Singapura sendiri menargetkan impor listrik rendah karbon sebesar 6 GW pada 2035—meningkat dari target awal 4 GW yang diumumkan pada 2021—sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan yang menyumbang sekitar 40 persen emisi karbon negara itu.
Sorotan Lingkungan: Ketika AMDAL Dipertanyakan
Di balik gemerlap ambisi energi hijau, bayang-bayang kekhawatiran lingkungan terus membayangi. Proyek PLTS Apung ini menggunakan dua sumber air baku utama masyarakat Batam—Waduk Tembesi dan Duriangkang—untuk fungsi ganda. Padahal, isu krisis air masih menjadi persoalan pokok yang belum tuntas di kota ini.
Penelitian Transparansi Internasional Indonesia yang terbit pada September 2026, berjudul Menguji Yang Telah Diputuskan: Telaah atas Proses AMDAL PLTS Apung Batam, menyoroti persoalan utama: posisi AMDAL dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan proyek strategis.
Secara regulasi, AMDAL disusun untuk memberikan dasar bagi pemerintah menilai kelayakan lingkungan suatu proyek sebelum keputusan pembangunan ditetapkan. Namun pada proyek-proyek bernilai investasi tinggi dan menjadi bagian agenda strategis nasional, sejauh mana AMDAL benar-benar memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan? Ataukah perannya lebih banyak muncul setelah arah kebijakan dan investasi ditetapkan?
Riset ini menemukan bahwa dalam dokumen yang ditelaah, belum ditemukan risalah rapat, kajian pra-proyek, dokumen perencanaan lokasi, atau korespondensi antarlebaga yang merekam kapan fungsi Duriangkang dan Tembesi sebagai sumber air baku mulai dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi. Jika lokasi sudah ditetapkan sebelum isu air baku dibahas secara substantif, kemampuan AMDAL untuk memengaruhi pilihan menjadi terbatas.
”Ketika keputusan pembangunan mendahului pertimbangan lingkungan, AMDAL berisiko kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi formalitas administratif yang memberi legitimasi lingkungan bagi kepentingan investasi,” demikian kesimpulan penelitian tersebut.
Transparansi Internasional Indonesia menilai kerangka kebijakan pengembangan PLTS Apung Batam telah mengintegrasikan prinsip energi terbarukan, pengurangan emisi, perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya air, dan keadilan sosial. Namun, sejak lokasi pengembangan mulai mengerucut pada 2022 dan diperkuat melalui kerja sama pembangunan serta investasi, belum terdapat bukti yang cukup mengenai pembandingan alternatif lokasi, skala, dan konfigurasi dengan ketahanan air sebagai kriteria utama sebelum keputusan mengikat.
Lembaga itu merekomendasikan enam langkah: menempatkan ketahanan air sebagai decision constraint; memastikan pertimbangan lingkungan hadir sebelum keputusan strategis; melakukan evaluasi independen (alternatives assessment); memperkuat koordinasi lintas lembaga; memperkuat independensi AMDAL; serta memastikan jejak keputusan (decision trace) antara AMDAL dan keputusan proyek.
BP Batam: Semua Sesuai Regulasi
Menjawab kekhawatiran itu, BP Batam memastikan proyek PLTS Apung telah berjalan sesuai regulasi dan kajian teknis yang panjang.
”Sampai saat ini, kita terus melakukan progres bersama dengan mitra BP Batam, unit teknis terkait, tentunya dengan seluruh stakeholder yang ada. Semua sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Baik dari lingkungannya dan kajian teknisnya, beberapa persyaratan,” kata Dendi Gustinandar pada 28 Oktober 2026.
Mengenai detailnya, Dendi mengaku belum bisa menjelaskan satu per satu karena harus membuka dokumen terlebih dahulu. Namun, ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rutin menggelar pertemuan untuk mendukung bagaimana energi terbarukan ini bisa masuk ke bauran energi Batam.
”Tapi, jangan khawatir. Kita semua mengikuti semua regulasi yang ada, kok,” pungkasnya.
Antara Ambisi dan Ketahanan
Di atas kertas, PLTS Apung Batam adalah jawaban atas dua tantangan sekaligus: transisi energi dan ketahanan listrik domestik. Namun, di lapangan, proyek ini berdiri di persimpangan kepentingan—antara ambisi ekspor, kebutuhan dalam negeri, diplomasi yang dinamis, dan kekhawatiran akan masa depan air baku.
Ketika panel surya mulai menutupi permukaan waduk, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar “berapa megawatt yang dihasilkan”, melainkan “untuk siapa listrik ini, dan dengan harga apa—baik lingkungan maupun sosial—proyek ini dibangun?”
Batam, kota yang tumbuh dari laut dan industri, kini menanti jawabannya./MS



