Liquid Vape Mengandung Obat Penenang Diselundupkan ke Batam, Dua WNA dan Oknum KSOP Terlibat.

No comments

‎Batam, Arah Batam – Polda Kepri membongkar jaringan penyelundupan liquid vape dari Malaysia yang mengandung zat adiktif berbahaya. Enam orang telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk dua WNA asal Singapura dan seorang staf Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Barang bukti sebanyak 3.205 biji liquid vape berhasil diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Batam.

‎Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman ilegal dari Singapura ke Batam. “Kami tidak akan beri ruang bagi segala bentuk penyelundupan narkotika, termasuk dalam bentuk cairan vape seperti ini,” tegasnya.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa liquid tersebut dijual seharga Rp1,5 juta per biji dan mengandung zat penenang yang bisa membuat penggunanya “fly”. Barang-barang itu awalnya dibeli dari Malaysia seharga Rp750 ribu per biji, dan rencananya akan diedarkan di Batam dan Pekanbaru.

‎Pengungkapan bermula dari penangkapan pengguna liquid berinisial MSI, yang kemudian mengarah ke ADP. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke apartemen tempat dua WNA asal Singapura, ZD dan MF, menginap. Di lokasi itu ditemukan satu koper berisi ribuan liquid vape, serta 1 cartridge yang disembunyikan di pakaian dalam MF.

‎Barang diketahui masuk lewat Pelabuhan Batam Center dengan bantuan EMS, oknum KSOP. Polisi juga menangkap seorang kurir berinisial JS yang mengantar barang dari pelabuhan ke apartemen. Saat ini, seorang warga Malaysia berinisial D yang diduga sebagai pengendali utama masih dalam pengejaran aparat.(Alf)

‎sumber : Tribunbatam

Baca juga...

Bagikan:

Tinggalkan komentar